Polres Bondowoso Bongkar 7 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Diciduk

15 Agustus 2025 17:56 15 Agt 2025 17:56

Thumbnail Polres Bondowoso Bongkar 7 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Diciduk
Polres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono didampingi Jajarannya saat konferensi pers yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Halaman Mapolres Bondowoso. (Foto: Humas Polres Bondowoso)

KETIK, BONDOWOSO – Dalam dua bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sebanyak tujuh kasus diungkap dari operasi yang digelar sepanjang Juli hingga Agustus 2025, dengan mengamankan 9 tersangka.

Keberhasilan ini diungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ia didampingi Waka Polres Kompol I Gede Suartika, serta sejumlah pejabat utama Polres.

Dalam kasus pertama, aparat membongkar jaringan narkoba lintas wilayah yang melibatkan dua pria berinisial MA dan MR, warga Kecamatan Curahdami. Polisi menyita sabu seberat 47,69 gram yang disimpan dalam kemasan tisu dan lakban, serta sebuah ponsel.

Kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal berat dari Undang-undang Narkotika.

Kasus lainnya melibatkan S, warga Banyuwangi, yang kedapatan membawa 11 paket sabu seberat hampir 3 gram serta ganja kering seberat hampir 4 ons. Turut disita dari tangan tersangka uang tunai, alat isap, sepeda motor, dan ponsel.

Polisi juga menyergap tersangka FR di Kecamatan Wonosari yang kedapatan menyimpan 25.000 butir pil logo Y dalam kaleng bertuliskan "VIT.TERNAK".

Obat keras ini diduga kuat untuk diedarkan secara ilegal. FR kini dijerat dengan pasal dari UU Kesehatan yang baru, yang memuat sanksi tegas bagi pelaku penyebaran obat keras tanpa izin.

Dalam penggerebekan lain, seorang tersangka berinisial COP ditangkap di Kecamatan Bondowoso dengan barang bukti gabungan sabu seberat 3,16 gram dan 2.000 butir pil logo Y.

Polisi juga menemukan pipet kaca, bungkus rokok, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi. COP dikenai pasal berlapis dari UU Narkotika dan UU Kesehatan.

Dari Kecamatan Grujugan, dua orang lainnya, NA dan ME, juga dibekuk karena kasus penyalahgunaan obat keras. Polisi menyita ratusan butir pil logo Y dan DMP, serta beberapa barang pribadi yang menjadi alat bantu distribusi. Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis dan ancaman pidana tambahan dari KUHP.

Di lokasi berbeda, yakni Jambesari Darus Sholah, petugas menciduk ADS yang kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram. Sedangkan dari Kecamatan Tlogosari, WKM ditangkap dengan 59 butir pil logo Y dan uang tunai lebih dari satu juta rupiah.

Seluruh penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen yang dikombinasikan dengan kegiatan rutin dan operasi tertutup di titik-titik rawan. Satreskoba Polres Bondowoso terus memantau jalur-jalur lintas kabupaten yang sering dijadikan lintasan peredaran narkotika.

Kapolres AKBP Harto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Partisipasi warga sangat penting. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain menyatakan akan meningkatkan razia dan patroli di wilayah yang dicurigai sebagai titik distribusi narkotika.

“Kami akan tutup semua celah masuk bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bondowoso dan dalam proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas demi menjaga Bondowoso tetap aman dan bersih dari narkoba.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso Bongkar 7 Kasus Narkoba 9 Orang Tersangka Kasat Reskoba