Polres Blitar Kota Bongkar 'Gudang' Narkoba, Ribuan Pil Dobel L hingga 820 Batang Ganja Disita

10 September 2025 17:10 10 Sep 2025 17:10

Thumbnail Polres Blitar Kota Bongkar 'Gudang' Narkoba, Ribuan Pil Dobel L hingga 820 Batang Ganja Disita
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, saat konferensi pers kasus Narkoba di Kota Blitar, Rabu 10 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dengan barang bukti yang mencengangkan. Tak tanggung-tanggung, dari operasi itu, petugas mengamankan 1.403 butir pil dobel L, 2,46 gram sabu, 0,75 gram ganja kering, serta 820 batang tanaman ganja berbagai ukuran.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo dan narkotika. Dari informasi kecil itu, polisi bergerak cepat, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya membongkar satu per satu jaringan yang ternyata cukup luas.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Blitar dan sekitarnya,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu 10 September 2025.

Kasus ini pertama kali terbongkar saat petugas mengamankan R-I alias Begok (27) di sebuah warung angkringan di Kecamatan Srengat. Dari tangan pria pengangguran itu, polisi menemukan 508 butir pil dobel L siap edar.

Dari interogasi cepat, polisi mendapat informasi bahwa pil tersebut sudah sempat diedarkan ke sejumlah pembeli. Jejaknya membawa petugas ke tersangka lain.

Tak lama berselang, saat massa tengah berorasi di depan Mapolres Blitar Kota, polisi mengamankan A-U alias Mamat (34). Saat digeledah di rumahnya, ditemukan 819 butir pil dobel L yang disimpan rapi di plastik klip.

Jaringan ini terus melebar. A-F-S (25) dan A-B-F alias Batok (26) juga diringkus. Dari Batok, polisi menemukan 48 butir pil dobel L dan linting ganja kering seberat 0,75 gram.

Yang paling mengejutkan adalah penangkapan S-A (38), warga Desa Krisik, Gandusari. Dari rumahnya, polisi menemukan ladang ganja mini yang dirawat seperti tanaman biasa.

Total ada 820 batang ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 cm hingga hampir 1 meter. Penemuan ini sontak membuat geger warga sekitar karena baru kali ini ada kasus ganja dalam jumlah besar di wilayah Blitar.

“Modusnya menanam ganja di sekitar rumah. Ada yang baru kecambah, ada yang sudah hampir panen. Ini jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi generasi muda,” jelas Kapolres.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba juga membekuk B-K (47) dan R-K (43) di wilayah Sananwetan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 1,88 gram, sepeda motor, serta sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Tak kalah menarik, di Kediri, polisi membekuk H-K alias Bolot (34). Dari tangannya diamankan 0,58 gram sabu beserta alat hisap sederhana. Bolot mengaku sabu itu dijual ke seorang pemakai yang lebih dulu ditangkap.

Total Barang Bukti yang diamankan 1.403 butir Pil Dobel L, 820 batang tanaman ganja, 0,75 gram ganja kering, 2,46 gram sabu, dan puluhan ponsel, motor, serta uang tunai hasil transaksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanhingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres menegaskan, polisi akan terus mengejar jaringan lainnya. “Ini tidak berhenti di sini. Kami akan kembangkan terus sampai ke bandar besar. Narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

narkoba ganja Pil Dobel L SABU Polisi Bongkar tersangka Barang Bukti