KETIK, BATU – Unit Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap tersangka pelaku penyebaran video dan foto syur yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui bernama Mohamad Mukti Ali alias AL warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah kami menelusuri jejak digital dan keterangan sejumlah saksi," katanya, Jumat 10 Oktober 2025.
Sebelumnya, warga melaporkan beredarnya video tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp (WA). Video tersebut milik RA seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di Junrejo, Kota Batu.
"Pelaku sebelumnya sempat tinggal di salah satu pondok pesantren di wilayah Junrejo Kota Batu," jelas Iptu Joko.
Selama berada di pondok pesantren tersebut, lanjut Iptu Joko, tersangka dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar. Kemudian ia menjalin hubungan asmara dengan RA .
"Setelah pergi, pelaku kemudian menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui status WhatsApp dan pesan kepada sejumlah orang tua murid," tambahnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Ngawi. Tanpa perlawanan, AL berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegas Iptu Joko.
Sementara itu, polisi masih mendalami alasan pelaku menyebarkan video dan foto syur tersebut.