KETIK, ACEH BARAT DAYA – Tim Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berhasil membekuk empat orang terduga pelaku pencurian hewan ternak di Desa Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Selasa, 14 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Ironisnya, dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Sementara dua rekan lainnya berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas.
Keempat pelaku masing-masing bernama Husaini (38), warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Darwin (43), warga Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan, M. Sultan Nur Iman (19), warga Desa Lhang, Kecamatan Setia, dan Hanif Faturahman (15), warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi pada Kamis, 16 Oktober 2025 menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi BL 1563 CC di sekitar lokasi kejadian.
Petugas yang bergerak cepat kemudian berhasil mencegat mobil tersebut dan menemukan dua ekor hewan ternak, yaitu satu ekor sapi jantan berwarna hitam kecoklatan dan satu ekor kambing betina coklat putih di dalam bagasi kendaraan.
“Para pelaku menggunakan mobil rental yang disewa oleh tersangka Husaini. Ia berperan sebagai sopir, sementara tiga pelaku lainnya bertugas menangkap dan mengangkat hewan ternak ke dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim.
Keempat pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Abdya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat setempat lantaran melibatkan pelajar yang seharusnya masih duduk di bangku pendidikan. Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di lingkungan sosial yang berisiko tinggi terhadap tindak kejahatan. (*)