Polisi Tangkap Pencuri Plang Aluminium di Tower SUTET Pemalang, Barang Bukti 40 Lembar Diamankan

23 September 2025 20:24 23 Sep 2025 20:24

Thumbnail Polisi Tangkap Pencuri Plang Aluminium di Tower SUTET Pemalang, Barang Bukti 40 Lembar Diamankan
Satreskrim Polres Pemalang Amankan Pelaku Pencuri plang aluminium Tower SUTET (Foto: Humas Polres Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial J (45) asal Kabupaten Tegal yang diduga mencuri plang aluminium milik PLN di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Kecamatan Petarukan dan Taman, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 40 plang aluminium berukuran panjang 50 centimeter dan lebar 40 centimeter.

“Dari 40 plang aluminium yang diamankan, 20 plang di antaranya bertuliskan imbauan bahaya tegangan tinggi 500 ribu volt. Kemudian 20 plang lainnya bertuliskan nomor identitas tower sutet,” jelas AKP Johan, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka J diduga mencuri plang aluminium di sejumlah tower SUTET yang berada di Desa Widodaren, Kendalsari, Karangasem Kecamatan Petarukan, serta Desa Jrakah Kecamatan Taman, Pemalang.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanjat tower sutet untuk melepas plang aluminium yang terpasang. Setelah itu, plang dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Saat ini, Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Pemalang Pencurian Plang Aluminium Tower SUTET PLN Kriminal Pemalang Kasus Pencurian