Polisi Sebut Aksi Bom Molotov di DPRD Kota Malang Atas Perintah Orang Tak Dikenal

26 September 2025 18:05 26 Sep 2025 18:05

Thumbnail Polisi Sebut Aksi Bom Molotov di DPRD Kota Malang Atas Perintah Orang Tak Dikenal
Polresta Malang Kota mengungkap pelaku pembawa bom molotov di DPRD Kota Malang, 26 September 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Warga Kota Malang sempat dihebohkan dengan dugaan aksi pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Malang pada  1 September 2025 malam. Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui aksi yang dilakukan oleh YAP warga Karangploso itu atas perintah dari orang tak dikenal.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan saat ini masih melakukan identifikasi terhadap orang tersebut.

"Kalau orang yang nyuruh masih kita identifikasi. Termasuk ciri-ciri orang tersebut masih dalam pendalaman," ujarnya, Jumat 26 September 2025.

Polresta Malang Kota juga telah mengamankan dan menetapkan YAP sebagai tersangka. Ia menjelaskan YAP diberhentikan oleh orang tak dikenal dan disuruh untuk membakar tembok DPRD Kota Malang.

"YAP diberhentikan oleh seseorang yang tidak dikenal. Awalnya menanyakan mau ikut demo, dijawab iya. Kemudian disuruh untuk membakar tembok DPR sehingga diberikan botol air mineral yang berukuran 500 ml berisi pertalite," jelasnya.

Ketika YAP telah berada di sisi utara Gedung DPRD Kota Malang, gerak geriknya tercium oleh warga berjaga di sekitar lokasi. Warga dan petugas keamanan di Balai Kota Malang langsung mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Sejumlah uang diterima oleh pelaku dan diserahkan oleh orang yang tidak dikenal. Masih kita upayakan untuk identifikasi. Namun sampai saat ini masih berproses. Uangnya Rp20.000 dengan pecahan Rp10.000, Rp5000, Rp2000, Rp2000, Rp1000," jelasnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral 600ml berisi bahan bakar minyak, Hp, 1 buah tas, uang Rp20.000 dan 1 unit sepeda motor.

"Saat ini tidak bisa kita tampilkan karena masih kita kirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

bom molotov Polresta Malang Kota Kota Malang Demo Kota Malang Anarkis