KETIK, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan membeberkan kronologi lengkap kasus pemalsuan dokumen berupa cek bank senilai Rp3 miliar yang digunakan Tarman sebagai mahar pernikahan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam pers release yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Rabu, 10 Desember 2025.
AKBP Ayub menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari unggahan video pernikahan yang menampilkan pemberian mahar cek Bank BCA dengan nominal fantastis.
Video itu disiarkan melalui kanal YouTube AV Media, milik Afif Amar Abdur Rahman.
“Pemberian mahar tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial. Dari situlah laporan masuk ke kami, karena ada dugaan ketidakwajaran pada dokumen cek yang ditampilkan,” ujar Kapolres.
Awal Mula Kecurigaan dan Laporan
Pelapor, Beny Agus Raharjo, pertama kali menaruh curiga ketika melihat informasi pernikahan dan mahar cek miliaran rupiah itu beredar di media sosial pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia kemudian berupaya memverifikasi kebenaran dokumen tersebut melalui seorang vendor yang biasa menangani kebutuhan digital.
Dari pengecekan awal, vendor mendapati sejumlah kejanggalan pada nomor rekening dan format cek.
Beny kemudian melaporkan temuan itu ke Polres Pacitan.
Penggunaan Cek Palsu untuk Meyakinkan Calon Istri
Dalam pemeriksaan, Tarman mengaku mendapatkan cek tersebut dari temannya beberapa tahun lalu, lalu menggunakannya sebagai mahar pernikahan dengan Shela Arika yang kini resmi menjadi istrinya.
Kapolres menyampaikan bahwa Tarman mengakui, melakukan modus flexing atau pamer kemampuan finansial tersebut demi meyakinkan calon istrinya.
“Tersangka menggunakan cek tersebut untuk memunculkan kesan bahwa dia memiliki kemampuan ekonomi besar,” jelas AKBP Ayub.
Hasil Pemeriksaan Labfor: Video Asli, Cek yang Dipalsukan
Barang bukti berupa flashdisk berisi dokumentasi foto dan video diperiksa oleh Labfor Polda Jatim.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya proses penyuntingan maupun sisipan gambar pada tiap frame. Artinya, dokumentasi itu autentik.
Namun, cek yang ditampilkan dalam video dipastikan palsu.
Keterangan Ahli Bank: Banyak Ketidaksesuaian
Saksi dari Bank BCA menerangkan bahwa beberapa bagian dalam cek itu tidak sesuai standar, antara lain:
- Di bawah logo BCA seharusnya tidak ada tanggal, tetapi dokumen itu mencantumkan tanggal 10 Oktober 2025.
- Standar nomor seri cek hanya 6 digit, namun dokumen tersebut memiliki 7 digit.
- Nomor rekening yang tertera mencapai 11 digit, sementara rekening BCA hanya 10 digit.
- Kertas yang digunakan tidak sesuai dengan bahan resmi yang dikeluarkan Peruri dan ditunjuk Bank Indonesia.
Polisi mengamankan satu flashdisk hitam merk V-Gen sebagai barang bukti.
Tarman dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyediaan cek palsu tersebut.(*)
