KETIK, BONDOWOSO – Sebuah rumah di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, digerebek polisi setelah diduga menjadi tempat perakitan senapan angin dan produksi amunisi ilegal.
Penggerebekan pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB itu membongkar aktivitas terlarang yang dilakukan oleh seorang warga berinisial YE.
YE, pria kelahiran 15 Mei 1994 asal Bondowoso, diketahui menjalankan usaha ilegal ini dari gudang rumahnya sendiri. Ia memproduksi senapan angin kaliber besar dan meracik peluru secara mandiri tanpa izin resmi.
Petugas dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bondowoso menemukan empat senapan angin (jenis PCP) laras panjang kaliber 8mm serta sekitar 300 butir peluru buatan sendiri.
Hasil Rakitan senapan angin dan amunisi ilegal. (Foto: Humas Polres Bondowoso)
Selain itu, berbagai alat pendukung produksi peluru juga disita, seperti cetakan peluru, timah, teleskop, hingga peralatan rumah tangga yang dimodifikasi seperti baskom, wajan, dan regulator.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa pengawasan dan izin dari instansi berwenang. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ilegal seperti ini berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Roni.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan anggota kepolisian AIPDA Ardhi Suwardi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Brigadir Mokhammad Muslim Furqony dan Bripda A. Dzikri Satriani langsung melakukan penindakan di lokasi tanpa menemui hambatan berarti.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso. Barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan terus berlanjut. Penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Roni pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perakitan atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan risiko yang sangat besar. (*)