KETIK, MADIUN – Polres Madiun berhasil membongkar peredaran sabu seberat 1 kilogram lebih di wilayah Kecamatan Geger. Empat pengedar berhasil diamankan oleh petugas, salah satunya adalah perempuan.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian Polres Madiun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Menanggapi perihal informasi tersebut, Unit Opnal 1 Satresnarkoba Polres Madiun langsung bertindak cepat guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu tersangka berinisial DS berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,43 gram.
Lebih lanjut, setelah penangkapan pihak Polres Madiun melakukan pengembangan dan di hari yang sama kepolisian berhasil mengamankan NAR alias Togok warga Kota Madiun, dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram dibungkus plastik klip warna bening.
IIR salah satu tersangka perempuan yang berhasil diamankan Polres Madiun (8/8/2025). (Foto: Angga/Ketik).
Berdasarkan pengakuan dari NAR alias Togok ia mendapatkan barang dari IIR (40) seorang perempuan berdomisili di Kota Madiun. Usai dapat pengakuan dari NAR, polisi kemudian bergerak cepat alhasil IIR diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Tak hanya itu, Polres Madiun juga berhasil mengamankan satu tersangka DBP alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun.
"Polres Madiun telah berhasil mengamankan empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yakni DS (34), NAR alias Togok (26). Kemudian ada seorang perempuan yaitu IIR (40), yang terakhir adalah DBP alias Kancil (25)," ujar Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kapolres menambahkan bahwa dari ke empat pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 kg lebih narkotika jenis sabu.
"Dari ke empat tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 kg lebih narkotika jenis sabu, yang paling banyak dari tersangka IIR yaitu seberat 1000, 12 gram. Dan ke empat pelaku ini semuanya berdomisili di Madiun," tambah Kapolres.
Dari hasil barang bukti yang berhasil di sita dari ke empat pelaku, mereka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda miliaran rupiah," pungkas Kapolres. (*)