Polda Jatim Akan Panggil Pihak Ponpes Terkait Ambruknya Musala Al Khoziny

8 Oktober 2025 21:22 8 Okt 2025 21:22

Thumbnail Polda Jatim Akan Panggil Pihak Ponpes Terkait Ambruknya Musala Al Khoziny
Polisi masih akan memeriksa beberapa orang pihak pondok terkait ambruknya ponpes Al Khoziny, Selasa, 30 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim akan segera menggelar perkara terkait kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Gedangan, Sidoarjo,

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto akan memanggil pihak ponpes. Di sisi lain, polisi telah mengumpulkan cukup keterangan dari para saksi dan ahli untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

“Rencananya hari ini kami lakukan gelar perkara untuk peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya Rabu, 8 Oktober 2025.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak untuk menelusuri penyebab runtuhnya bangunan yang masih dalam proses pengecoran itu.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 17 saksi, dan jumlah itu masih akan berkembang," kata Nanang.

Polisi menetapkan dasar hukum penyelidikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo, dengan penerapan pasal-pasal sebagai berikut. Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

Kemudian Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.

“Apabila dalam gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penyidikan akan segera dimulai untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” kata Nanang.

Nanang menegaskan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan, arah penyidikan sudah mulai mengerucut. Proses gelar perkara akan menentukan siapa yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jenderal bintang dua ini juga memastikan penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Setiap orang sama di mata hukum. Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum ini berjalan profesional dan terbuka,” tegasnya.

"Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran bersama, bahwa setiap pembangunan harus direncanakan dan diawasi dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny di Gedangan, Sidoarjo, roboh pada Senin, 29 September 2025, menimpa sejumlah santri dan pengajar yang berada di dalamnya. Tim SAR gabungan telah mengevakuasi seluruh korban setelah beberapa hari pencarian intensif. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ponpes Al Khoziny Ambruknya ponpes Polda Jatim kejadian di Sidoarjo sidoarjo