Podcast Bromo FM Ingatkan Modus Penipuan Online Bea Cukai

2 November 2025 15:55 2 Nov 2025 15:55

Thumbnail Podcast Bromo FM Ingatkan Modus Penipuan Online Bea Cukai
Foto : Atiq Ali Rahbini Arif Jaya Setiawan dan Lola Hapsari ketika menjadi narasumber di Radio Bromo FM dua hari lalu.

KETIK, PROBOLINGGO – Pelaku usaha rokok di Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya, diminta mewaspadai modus penipuan online yang mengatasnamakan Bea dan Cukai. 

Modus operandi penipuan online ini dibahas dalam Podcast Stasiun Radio Bromo FM di Gedung Islamic Center, dua hari lalu.

"Kami perlu sampaikan ke masyarakat,  Bea Cukai tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi. Semua pembayaran resmi hanya melalui rekening negara dengan kode billing,” jelas salah satu narasumber podcast Arif  Jaya Setiawan dari Kantor Bea dan Cukai Probolinggo.

Selain soal modus penipuan, juga dibahas terkait  target penerimaan negara tahun 2025 dari Bea Cukai Probolinggo mencapai Rp 1,28 triliun.

 Dana tersebut bersumber dari Rp 21,6 miliar kepabeanan serta Rp 1,26 triliun dari sektor cukai yang seluruhnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dialokasikan untuk tiga bidang utama. Sebanyak 50 persen digunakan bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pelatihan petani tembakau dan bantuan langsung tunai pekerja pabrik rokok legal.

Kemudian 40 persen dialokasikan ke sektor kesehatan seperti pembiayaan BPJS, vaksinasi serta penyediaan sarana kesehatan. 

"Sementara 10 persen sisanya dimanfaatkan untuk penegakan hukum, salah satunya operasi pasar rokok ilegal," imbuhnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Cukai Rokok Rokok Ilegal Probolinggo