KETIK, PROBOLINGGO – Pelaku usaha rokok di Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya, diminta mewaspadai modus penipuan online yang mengatasnamakan Bea dan Cukai.
Modus operandi penipuan online ini dibahas dalam Podcast Stasiun Radio Bromo FM di Gedung Islamic Center, dua hari lalu.
"Kami perlu sampaikan ke masyarakat, Bea Cukai tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi. Semua pembayaran resmi hanya melalui rekening negara dengan kode billing,” jelas salah satu narasumber podcast Arif Jaya Setiawan dari Kantor Bea dan Cukai Probolinggo.
Selain soal modus penipuan, juga dibahas terkait target penerimaan negara tahun 2025 dari Bea Cukai Probolinggo mencapai Rp 1,28 triliun.
Dana tersebut bersumber dari Rp 21,6 miliar kepabeanan serta Rp 1,26 triliun dari sektor cukai yang seluruhnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dialokasikan untuk tiga bidang utama. Sebanyak 50 persen digunakan bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pelatihan petani tembakau dan bantuan langsung tunai pekerja pabrik rokok legal.
Kemudian 40 persen dialokasikan ke sektor kesehatan seperti pembiayaan BPJS, vaksinasi serta penyediaan sarana kesehatan.
"Sementara 10 persen sisanya dimanfaatkan untuk penegakan hukum, salah satunya operasi pasar rokok ilegal," imbuhnya.(*)
