Petani di Jawa Timur Sudah Bisa Tebus Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

2 Januari 2026 17:39 2 Jan 2026 17:39

Thumbnail Petani di Jawa Timur Sudah Bisa Tebus Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026
Pupuk Indonesia pastikan petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di seluruh agen per tanggal 1 Januari kemarin. (Foto: PT Pupuk Indonesia)

KETIK, SURABAYA – Petani di Jawa Timur kini sudah bisa menebus pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian ketersediaan sarana produksi pertanian tepat waktu, sehingga petani dapat langsung melakukan pemupukan tanpa menunggu lama.

General Manager (GM) 3 PT Pupuk Indonesia (Persero) Taufiek menyampaikan, dengan persiapan yang matang, sistem penebusan pupuk bersubsidi mulai beroperasi tepat pukul 00.00 WIB pada Rabu, 1 Januari 2026.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya terkendala administrasi tahun sebelumnya, jadi tidak bisa langsung seperti tahun ini,” ujar Taufiek dalam keterangannya di Madiun, Jumat, 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah petani sudah memanfaatkan layanan penebusan di awal tahun setelah mendapat informasi adanya komitmen pemerintah untuk menyediakan pupuk bersubsidi sejak 1 Januari dengan mekanisme yang lebih sederhana.

“Dari laporan tanggal 1 Januari kemarin sudah ada petani di wilayah Jember dan Bondowoso yang menebus pupuk bersubsidi. Ini menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani petani memenuhi kebutuhan pupuknya. Penebusan pupuk bersubsidi bisa dilakukan beberapa menit setelah pergantian tahun atau per 1 Januari 2026,” katanya.

Taufiek menyebut, proses penebusan pupuk bersubsidi kini semakin mudah. Petani yang sudah terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penebusan dapat dilakukan sesuai alokasi yang tersedia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang telah diturunkan sebesar 20 persen.

Untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi bagi sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, jumlah yang sama dengan alokasi tahun 2025. Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan mencapai 295.676 ton.

Pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.

Adapun pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan sistem yang sudah siap sejak awal tahun, petani diharapkan dapat lebih tenang dalam menghadapi musim tanam dan menjaga produktivitas pertanian tetap optimal.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pupuk indonesia Pupuk bersubsidi Petrokimia Pertanian madiun Pupuk Subsidi petani Jawa Timur e-RDKK awal tahun 2026