Perjalanan Panjang Dana Desa

1 Januari 2026 16:43 1 Jan 2026 16:43

Thumbnail Perjalanan Panjang Dana Desa
Oleh: Moch. Efril Kasiono*

Akhir tahun selalu menghadirkan jeda. Bagi kami para pendamping desa, jeda ini bukan sekadar penutup kalender anggaran, melainkan ruang untuk menengok ulang perjalanan panjang Dana Desa sebuah kebijakan besar yang kami dampingi hari demi hari, dari meja musyawarah desa hingga papan proyek di dusun-dusun terpencil.

Sejak Dana Desa digulirkan pada 2015 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kami berada di garis depan perubahan. Kami menyaksikan bagaimana desa yang dahulu hanya menjadi objek program kini mulai belajar menyusun perencanaan, mengelola anggaran, dan mempertanggungjawabkannya kepada warga. Dana Desa bukan hanya soal angka transfer, melainkan proses panjang belajar berdemokrasi dan membangun dari bawah.

Dalam dokumen kebijakan, Dana Desa dirancang sangat ideal, memperkuat desentralisasi fiskal, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, mengurangi kemiskinan, serta mendorong kemandirian ekonomi desa. Teori desentralisasi fiskal menyebutkan bahwa keputusan publik akan lebih efektif jika diambil dekat dengan warga (Faguet, 2014; Mardiasmo, 2016).

Namun di lapangan, kami belajar bahwa desa tidak pernah berada dalam kondisi yang seragam. Ada desa dengan kapasitas SDM yang kuat, ada pula desa yang masih tertatih memahami perencanaan dasar. Pendampingan menjadi jembatan antara ide besar kebijakan dan kenyataan sosial desa yang penuh dinamika.

Sebagai pendamping, kami melihat langsung dampak positif Dana Desa. Jalan usaha tani yang dulu sulit dilalui kini terbuka, irigasi pertanian membaik, kegiatan padat karya memberi penghasilan tambahan bagi warga miskin, dan layanan dasar semakin dekat. Bank Dunia (2019) mencatat bahwa Dana Desa berkontribusi pada peningkatan akses infrastruktur dan kesempatan kerja di pedesaan.

Kami juga menyaksikan sisi lain yang jarang tertulis dalam laporan. Musyawarah Desa yang kadang hanya formalitas, perencanaan yang terburu-buru karena tekanan regulasi, hingga aparat desa yang lebih sibuk menghindari kesalahan administrasi daripada memikirkan dampak jangka panjang pembangunan.

Elinor Ostrom (1990) mengingatkan bahwa tata kelola sumber daya publik akan berhasil bila dibangun di atas aturan lokal, kepercayaan, dan partisipasi. Di sinilah pendamping sering berada di posisi sulit, menjaga kepatuhan regulasi, sekaligus mendorong ruang partisipasi yang nyata, bukan semu.

Pendamping desa bekerja dalam ruang yang sering tidak terlihat. Kami membantu menyusun RPJMDes dan RKPDes, mendampingi pengelolaan BUM Desa, membentuk Koperasi Desa Merah Putih, menjelaskan regulasi yang terus berubah, sekaligus menjadi tempat bertanya dan mengadu. Pekerjaan ini tidak selalu tentang hasil instan, melainkan proses membangun kapasitas dan kesadaran.

Banyak penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama Dana Desa bukan pada desain kebijakannya, tetapi pada kapasitas kelembagaan lokal (Bardhan, 2002; World Bank, 2019). Di sinilah pendampingan menjadi krusial. Tanpa pendampingan yang konsisten, Dana Desa berisiko menjadi rutinitas belanja tahunan, bukan alat transformasi sosial.

Dana Desa ke Depan

Menjelang tahun anggaran baru, Dana Desa semakin diarahkan pada prioritas strategis seperti ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, dan dukungan program nasional. Bagi pendamping, arah ini harus dibaca hati-hati. Penajaman kebijakan penting, namun jangan sampai menggerus kewenangan desa sebagai subjek pembangunan.

Amartya Sen (1999) menegaskan bahwa pembangunan sejati adalah perluasan kemampuan manusia untuk memilih. Dana Desa seharusnya memperluas pilihan desa, memilih membangun apa, bagaimana caranya, dan untuk siapa. Pendamping memiliki peran menjaga agar desa tidak sekadar “melaksanakan perintah”, tetapi tetap berdaulat dalam perencanaan.

Dari pengalaman pendampingan, setidaknya ada beberapa pelajaran penting:

Pertama, pembangunan desa tidak bisa diseragamkan. Regulasi perlu memberi ruang adaptasi sesuai konteks sosial dan geografis desa. 

Kedua, pembangunan fisik harus diimbangi pembangunan manusia. Infrastruktur penting, tetapi tanpa peningkatan kapasitas warga, dampaknya tidak berkelanjutan (Sen, 1999). 

Ketiga, partisipasi bukan sekadar hadir dalam musyawarah, tetapi keterlibatan bermakna dalam pengambilan keputusan. Di sinilah peran pendamping untuk terus menghidupkan ruang dialog. 

Keempat, pendamping desa perlu terus diperkuat, baik kapasitas, perlindungan kerja, maupun posisinya sebagai mitra kritis desa dan pemerintah.

Refleksi akhir tahun ini bukan untuk menafikan capaian Dana Desa, tetapi untuk merawat kejujuran dalam melihat kekurangannya. Dana Desa telah membuka jalan panjang perubahan, dan pendamping desa adalah saksi sekaligus penjaga proses itu.

Perjalanan ini belum usai. Selama desa terus belajar, warga terus terlibat, dan pendamping tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, Dana Desa akan tetap menjadi harapan bukan hanya sebagai kebijakan anggaran, tetapi sebagai jalan membangun desa terdepan untuk Indonesia.

*) Moch. Efril Kasiono merupakan Pendamping Desa Kabupaten Bondowoso

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)  

Tombol Google News

Tags:

opini Dana Desa Moch. Efril Kasiono