KETIK, CILACAP – Menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Solusi Bersama Cepat Atasi Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Orang dengan Gangguan Jiwa, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana memberlakukan aturan tegas terkait penanganan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).
Tidak hanya pengemis yang akan ditindak, tetapi juga masyarakat yang memberikan uang di jalanan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3P) Satpol PP Kabupaten Cilacap, Dian, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) disahkan. Aturan tersebut diharapkan akan mulai berlaku akhir tahun 2025 ini atau awal tahun depan.
“Sembari menunggu Perbup disahkan kami berharap bukan Oktober ini atau mulai tahun depan sudah bisa diterapkan. Denda yang akan dikenakan mencapai Rp250 ribu sampai Rp50 juta,” ungkapnya saat ditemui, Rabu 20 Agustus 2025.
Sangsi tersebut diberlakukan bagi tiga pihak sekaligus, yakni pengemis atau gelandangan, pemberi uang, maupun pihak yang menerima. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi praktik mengemis di jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Meski sudah ada aturan nasional tentang penanganan PGOT, penerapan di daerah baru bisa berjalan optimal setelah ada payung hukum berupa Perbup. “Kami ingin ada landasan hukum yang jelas. Jadi tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi lagi," imbuhnya.
Apabila Perbup sudah di sah kan, pemerintah berharap keberadaan PGOT di Cilacap bisa semakin berkurang, dan wajah kota menjadi lebih tertib, bersih, serta nyaman bagi masyarakat dan pengguna fasilitas umum. (*)