KETIK, SURABAYA – Istilah jagal kerap dipersepsikan sebagai seseorang yang menyembelih sapi, padahal makna sebenarnya adalah pemilik sapi sekaligus pengusaha daging.
Direktur Utama PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda Fajar Arifianto menyebut dalam sistem Rumah Potong Hewan (RPH) modern, pemaknaan jagal sebagai penyembelih memang sudah tidak lagi tepat.
Dulu memang jagal itu menyembelih sendiri. Dia punya sapi, dia potong sendiri, dia cacah sendiri. Tapi sekarang sudah ada kompetensi khusus yang namanya juru sembelih halal (Juleha). Maka fungsi jagal kami luruskan, dia adalah pemilik sapi dan pengusaha daging, bukan penyembelih,” ujarnya di Surabaya, Sabtu, 10 Januari 2025.
Pemisahan peran ini, kata dia, menjadi bagian penting dari upaya menjaga kehalalan, keamanan dan kesejahteraan hewan dalam proses pemotongan.
Dalam sistem RPH Surabaya, penyembelihan hanya boleh dilakukan oleh Juleha yang memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mereka merupakan pegawai RPH, bukan pekerja milik jagal.
“Sekarang tidak boleh sembarang orang motong. Penyembelih itu harus Juleha, bersertifikat BNSP, punya jam terbang, dan orangnya sholeh. Ini bukan sekadar teknis, tapi bagian dari syariat,” tegasnya.
Selain Juleha, peran krusial lainnya di RPH adalah dokter hewan. Mereka bertugas memastikan sapi dalam kondisi sehat sebelum dipotong (ante mortem) dan memastikan daging aman dikonsumsi setelah pemotongan (post mortem).
“Dokter hewan itu aset RPH. Kalau sapi ada penyakit, ada cacing hati, atau tidak layak konsumsi, itu langsung dimusnahkan. Bayangkan kalau itu lolos ke pasar,” ucapnya.
Menurut Fajar, keberadaan dokter hewan sering kali tidak disadari masyarakat, padahal merekalah yang menjamin daging yang keluar dari RPH benar-benar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Kesalahpahaman tentang istilah jagal kerap membuat masyarakat mengira semua daging sapi otomatis halal. Padahal, lanjut dia, kehalalan tidak hanya ditentukan oleh jenis hewannya, tetapi juga cara penyembelihannya.
“Daging sapi itu halal. Tapi kalau dipotong tidak sesuai syariat, ya jadi tidak halal. Kalau dipotong di tempat liar tanpa dokter hewan, kita juga tidak tahu aman atau tidak,” terang Fajar.
Di sisi lain, terkait pengembangan aktivitas RPH Pegirian ke RPH Tambak Osowilangun (TOW) awal tahun ini, pendaftaran mitra jagal sapi tahap pertama dibuka 29 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026. Sedangkan, tahap kedua dibuka pada 9–25 Februari 2026.
Calon mitra jagal dapat mendaftar dengan menghubungi Kepala Bagian Pemotongan RPH Surabaya, drh. Nowo Siswo Yuworo melalui WhatsApp di Nomor 0822-3307-0410. (*)
