Pengumuman Warga Jombang! BPHTB Diskon 35 Persen plus Hapus Denda, Catat Tanggalnya

21 Juli 2025 12:20 21 Jul 2025 12:20

Thumbnail Pengumuman Warga Jombang! BPHTB Diskon 35 Persen plus Hapus Denda, Catat Tanggalnya
Bupati Jombang Warsubi (ketiga kiri) didampingi Wakil Bupati Salmanudin Yazid (ketiga kanan) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hartono usai rapat evaluasi pendapatan daerah di Pendopo Kabupaten, Senin, 21 Juli 2025. (Dok Pemkab Jombang)

KETIK, JOMBANG – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Jombang yang akan melakukan pengurusan pajak tanah. Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 35 persen, ditambah penghapusan denda keterlambatan, mulai 1 Agustus hingga akhir Desember 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam rapat evaluasi pendapatan daerah di Pendopo Kabupaten, Senin, 21 Juli 2025. 

Menurutnya, insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

“Ini bentuk kemudahan dari pemerintah. Tapi harus diimbangi kejujuran dalam proses administrasi,” tegas Warsubi.

Meski memberikan insentif, Warsubi mengingatkan pentingnya ketertiban dalam pencatatan dan pelaporan transaksi tanah. Menurutnya, banyak kasus BPHTB macet akibat persoalan administratif kurang tertib.

“Saya minta PPAT, lurah, camat, dan BPN untuk lebih proaktif. BPHTB sering bocor di administrasi, bukan di niat masyarakat. Kalau sistemnya rapi, PAD juga meningkat,” ujarnya.

Diskon ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mempercepat peralihan hak tanah yang selama ini sering terhambat.

Pemkab Jombang juga berharap masyarakat makin tertib dalam urusan pertanahan. Warsubi juga meminta pengembang perumahan untuk segera memecah SPPT PBB-P2 per unit rumah sesuai sertifikat agar memudahkan warga.

“Kita ingin semua proses jadi lebih cepat, tepat, dan tidak menyusahkan. Pajak lunas, pembangunan tuntas,” tutur Warsubi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyebut BPHTB sebagai salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah PBB-P2.

“Banyak potensi yang hilang karena data tidak dilaporkan tepat waktu atau tidak valid. Kami butuh sinergi dari PPAT dan seluruh pihak untuk mencegah kebocoran,” tegas Hartono.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Jombang juga menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam acara tersebut.

“Banyak transaksi tanah yang tidak tercatat rapi. Kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami dorong PPAT lebih transparan dan tertib lapor,” kata dia.

Menurutnya, administrasi yang lemah menyebabkan potensi pendapatan hilang dan masyarakat kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

“Pemerintah tidak hanya memungut pajak, tapi juga memberikan solusi dan perlindungan untuk kelompok rentan,” ujar Hartono. (*)

Tombol Google News

Tags:

diskon BPHTB Jombang 2025 penghapusan denda pajak tanah Jombang pajak tanah Jombang terbaru kebijakan BPHTB Pemkab Jombang Bupati Warsubi PAD Jombang 2025 insentif pajak tanah