KETIK, PASAMAN BARAT – Aktivitas penambangan ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasaman Barat. Kali ini, praktik quarry tanpa izin ditemukan di aliran Sungai Batang Maligi, tepatnya di Jorong Pematang Sontang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur pada Rabu,19 Maret 2026.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat Serasah Betung (Tinggiran), Sungai Aur, yang mengeluhkan kerusakan jalan di wilayah mereka. Jalan tersebut merupakan akses utama warga dan kini mengalami kerusakan parah, diduga akibat lalu lalang truk pengangkut material dari lokasi quarry ilegal.
“Lihatlah jalan kami yang hancur ini, bang. Setiap hari truk keluar masuk, jalan makin parah rusaknya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim wartawan melakukan investigasi lapangan pada Rabu, 18 Maret 2026. Di lokasi, terlihat aktivitas pengerukan pasir dan batu di aliran sungai yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Namun yang lebih mengejutkan, di area tersebut juga ditemukan box sluice, alat penyaring emas yang lazim digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Keberadaan alat ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas quarry hanya menjadi kedok untuk praktik penambangan emas ilegal.
Dari keterangan warga setempat, aktivitas tersebut diduga milik seorang warga berinisial K, yang operasionalnya dijalankan oleh anaknya berinisial S.
Kondisi sungai berubah coklat diduga akibat aktivitas penambangan ilegal. (Wawan/Ketik.com)
Pantauan wartawan di lokasi juga menunjukkan kondisi air sungai yang memprihatinkan. Air Sungai Batang Maligi terlihat keruh berwarna kecoklatan. Padahal sebelumnya, air sungai tersebut dikenal jernih dan lazim digunakan masyarakat untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK).
“Dulu airnya jernih, sekarang sudah keruh seperti ini. Kami jadi susah untuk mandi dan mencuci,” ungkap warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Perubahan kondisi air ini memperkuat dugaan adanya pencemaran akibat aktivitas penambangan. Selain merusak ekosistem sungai, kondisi tersebut juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat yang masih bergantung pada aliran sungai.
Dampak lain yang dirasakan warga adalah kerusakan jalan menuju Serasah Betung yang semakin parah. Akses utama masyarakat kini terganggu, mempersulit aktivitas ekonomi dan mobilitas sehari-hari.
Sementara itu, Kanit Polsek Lembah Melintang, IPDA Irwan Agus, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun, pihaknya menegaskan siap mengambil langkah penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami belum monitor aktivitas tersebut. Kalau memang ada aktivitas, nanti kita lakukan penegakan hukum saja,” ujar IPDA Irwan Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Maret 2026.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan dampak sosial terhadap warga dapat segera dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.(*)
