KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menertibkan keberadaan perumahan yang belum mengantongi izin lengkap.
Hingga November 2025, tercatat sekitar 66 perumahan berdiri tanpa perizinan sesuai ketentuan di wilayah Kota Batu.
Sebagai langkah awal penindakan, tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu memasang banner pengawasan di dua lokasi perumahan yang belum berizin.
Pemasangan banner tersebut menjadi tanda larangan bagi pengembang untuk melanjutkan aktivitas pembangunan maupun penjualan unit rumah.
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Pengembang diwajibkan menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitasnya.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menilai pemasangan banner pengawasan merupakan langkah penting dalam penegakan aturan perizinan di daerah.
Menurutnya, tindakan ini diperlukan agar pengembang tidak membangun perumahan secara sepihak tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.
“Ketika perumahan tidak berizin, pajak yang seharusnya masuk ke daerah juga ikut hilang. Di sisi lain, konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Heli menjelaskan, kerugian bagi masyarakat juga berkaitan dengan belum diserahkannya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan apabila fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut mengalami kerusakan.
“PSU yang belum diserahkan ke pemerintah daerah membuat kami tidak bisa melakukan penanganan ketika fasilitas umum rusak,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Batu berencana menerapkan kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan pengembang yang masih mengabaikan kewajiban perizinan dan administratif.
“Mulai 2026, penerbitan izin pembangunan perumahan akan kami hentikan sementara. Kebijakan ini kami ambil agar para pengembang segera menuntaskan kewajiban perizinannya,” ujar Heli.
Ia menambahkan, moratorium izin juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Pembangunan perumahan tidak terkendali dinilai berpotensi mengurangi lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kota Batu.(*)
