KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberitahukan kepada masyarakat bahwa pelayanan permohonan pemutakhiran data PBB-P2 akan ditutup sementara mulai tanggal 1 November 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan cleansing data SPPT PBB-P2 tahun 2026.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini bertujuan untuk memastikan data PBB-P2 yang akurat dan up-to-date.
"Maka dari itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kegiatan ini," kata Doddy Irawan kepada ketik.com, Selasa 21 Oktober 2025.
Cleansing data memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan Akurasi Data: Memastikan data PBB-P2 akurat dan up-to-date.
2. Mengurangi Kesalahan: Meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan data.
3. Meningkatkan Efisiensi: Mengoptimalkan proses pengelolaan data.
4. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
5. Mendukung Pengambilan Keputusan: Menyediakan data yang akurat untuk pengambilan keputusan.
6. Meningkatkan Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data.
Meskipun ada penutupan sementara, beberapa pelayanan tetap beroperasi seperti biasa, antara lain.Pelayanan salinan SPPT PBB-P2 Informasi PBB-P2, Pembayaran PBB-P2, Validasi BPHTB dan Pelayanan pajak daerah lainnya
Doddy Irawan mengatakan, pelayanan pemberkasan PBB-P2 akan dibuka kembali pada tanggal 1 Februari 2026.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan jadwal pelayanan yang telah ditentukan.
"Jika masyarakat memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bapenda Lebak," pungkasnya.(*)