Pemkab Bondowoso Tunda Pilkades di 19 Desa, Jabatan Kades Diperpanjang 2 Tahun

5 Agustus 2025 14:44 5 Agt 2025 14:44

Thumbnail Pemkab Bondowoso Tunda Pilkades di 19 Desa, Jabatan Kades Diperpanjang 2 Tahun
Teks: Pemerintah Tunda Pemilihan Kepala Desa pada 19 desa di Bondowoso Foto: Karikatur

KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 19 desa. Penundaan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang seharusnya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

SE tersebut secara otomatis memperpanjang masa jabatan para kepala desa di wilayah tersebut selama dua tahun ke depan. Artinya, belasan desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades dalam waktu dekat kini tidak lagi masuk dalam agenda pemilihan tahun ini.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, empat desa diketahui memiliki masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 15 Januari 2024. Keempat desa itu yakni Desa Pecalongan (Kecamatan Sukosari), Desa Poncogati dan Desa Locare (Kecamatan Curahdami), serta Desa Jatisari (Kecamatan Wringin).

Sementara itu, terdapat 14 desa lain yang masa jabatan kepala desanya selesai pada 13 Desember 2023, antara lain:

  • Desa Kerang (Kecamatan Sukosari)

  • Desa Mangli dan Sukowono (Kecamatan Pujer)

  • Desa Tegalmijin (Kecamatan Grujugan)

  • Desa Sumbersuko (Kecamatan Curahdami)

  • Desa Sumberkalong (Kecamatan Wonosari)

  • Desa Mrawan dan Cindogo (Kecamatan Tapen)

  • Desa Banyuwulu (Kecamatan Wringin)

  • Desa Arjasaen dan Patemon (Kecamatan Pakem)

  • Desa Penang, Gayam Lor, dan Gayam (Kecamatan Botolinggo)

  • Desa Tegalpasir (Kecamatan Jambesari DS)

Namun demikian, DPMD melaporkan bahwa keberadaan Kepala Desa Tegalpasir hingga saat ini belum diketahui, dan masih dalam penelusuran.

Menindaklanjuti perubahan kebijakan tersebut, DPMD bersama Komisi IV DPRD Bondowoso mengundang seluruh camat untuk menghadiri rapat koordinasi pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD, Abdul Majid, menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan hanya berlaku bagi kepala desa yang masih aktif, tidak mengundurkan diri, dan tidak meninggal dunia.

“Ada 19 desa yang terdampak dan akan mengikuti perpanjangan sesuai regulasi. Kepala desa nantinya akan diminta menandatangani formulir kesediaan untuk dikukuhkan kembali,” jelas Majid usai sosialisasi.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengukuhan ini harus diselesaikan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025, sesuai ketentuan dalam SE Kemendagri.

Perubahan aturan ini juga membawa konsekuensi pada rencana Pilkades serentak tahun 2025, yang kini dipastikan ditunda.

"Karena kita mengikuti aturan terbaru, maka Pilkades serentak 2025 otomatis ditangguhkan juga," ujarnya.

Langkah cepat DPMD dalam merespons perubahan regulasi mendapat apresiasi dari legislatif. Sigit Purnomo selaku Plt Kepala DPMD Bondowoso mengatakan, pertemuan dengan camat digelar untuk meredam potensi gesekan di lapangan akibat perpanjangan masa jabatan.

"Kami menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi di tingkat kecamatan untuk menjaga stabilitas sosial," ungkapnya.

Menyoal kasus Kepala Desa Tegalpasir yang tidak diketahui keberadaannya, Sigit menegaskan pihaknya masih menyelidiki dan akan berhati-hati dalam mengambil langkah.

"Semua kasus di lapangan akan kami konsultasikan dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri agar tidak salah dalam penanganan," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemerintah Tunda Pilkades Kades di Perpanjang masa Jabatan Terbitnya S E Kemendagri Bondowoso Berkah