KETIK, LEBAK – Kondisi zona parkir di wilayah perkotaan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dinilai masih memerlukan penataan serius agar lebih tertib dan teratur. Pembenahan tersebut dianggap penting guna mendukung kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Salah satu langkah dinilai efektif adalah melakukan pengecatan marka khusus parkir pada badan jalan yang telah ditetapkan sebagai area parkir resmi. Keberadaan marka ini tidak hanya berfungsi sebagai penanda visual, tetapi juga membantu masyarakat dalam mematuhi aturan parkir yang berlaku.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Senin, 6 April 2026, sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan Rangkasbitung, seperti Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Hardiwinagun, hingga kini belum dilengkapi dengan marka atau cat khusus parkir.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakteraturan parkir kendaraan di tepi jalan, yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Minimnya penataan zona parkir juga membuat kawasan perkotaan terlihat kurang tertib dan cenderung semrawut.
Padahal, dengan adanya penandaan yang jelas, area parkir dapat ditata lebih rapi sehingga memberikan kenyamanan, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.
Sejumlah pihak menilai, jika penataan zona parkir segera direalisasikan, tidak hanya akan meningkatkan estetika kawasan perkotaan, tetapi juga mampu menekan potensi kemacetan akibat parkir sembarangan.
Sementara itu, warga Rangkasbitung, Entus, mengatakan bahwa keberadaan rambu atau marka khusus parkir sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kalau ada rambu-rambu atau cat khusus parkir, masyarakat jadi lebih tahu harus memarkirkan kendaraannya di mana,” ujar Entus kepada wartawan.
Ia menambahkan, selama ini belum adanya marka parkir di sejumlah titik membuat kendaraan kerap diparkir secara sembarangan.
“Akibatnya parkir jadi tidak teratur dan ini jelas mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak guna memperoleh keterangan resmi mengenai rencana dan langkah konkret dalam penataan zona parkir tersebut. (*)
