Kemajuan teknologi dan digitalisasi telah mengubah pola hidup masyarakat secara signifikan, mulai dari cara berkomunikasi, bekerja, belajar, dan bahkan cara berbelanja. Saat ini masyarakat bisa dengan lebih mudah dan leluasa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berbelanja melalui marketplace atau e-commerce tanpa harus repot keluar rumah dan membeli langsung di toko.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu titik meningkatnya transaksi perdagangan melalui marketplace. Di Indonesia sendiri, berdasarkan Survei E-Commerce 2024 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sampai dengan Desember 2023 tercatat ada 3,82 juta jumlah usaha e-commerce. Jumlah tersebut meningkat 27,40% dari jumlah usaha e-commerce tahun 2022.
Perdagangan secara online di Indonesia terus bertumbuh. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, selama lima tahun terakhir transaksi e-commerce di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2024, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 487,01 triliun, meningkat 7,3% dari tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan perpajakan khusus yang mempermudah administrasi bagi para pelaku usaha yang bertransaksi melalui marketplace. Selain itu, pengaturan perpajakan tersebut juga diperlukan untuk mewujudkan keadilan berusaha antara pengusaha yang menggunakan sistem perdagangan elektronik dengan yang masih menggunakan sistem konvensional.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak atas usaha e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Peraturan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
Sesuai yang diatur dalam PMK 37/2025, Pemerintah akan menunjuk marketplace dengan batasan jumlah transaksi dan jumlah pengakses tertentu untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara elektronik.
Marketplace yang dimaksud adalah marketplace yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilannya. Sedangkan pedagang dalam negeri yang dimaksud adalah pedagang yang bertransaksi dengan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan internet protocol di Indonesia atau nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.
Penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Setelah ditunjuk, marketplace wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi elektronik pedagang dalam negeri.
Marketplace wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa yang paling sedikit memuat: nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama marketplace, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli barang dan/atau jasa, jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga, serta nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri. Dokumen tagihan tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan kredit pajak dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Untuk pedagang dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final), pemungutan PPh Pasal 22 merupakan bagian dari pelunasan PPh Final. Pedagang dalam negeri wajib menyetor sendiri apabila ada selisih kurang antara PPh Pasal 22 yang dipungut dengan PPh Final yang terutang sesuai ketentuan.
Bagi pengusaha UMKM, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan suatu kemudahan. Pengusaha UMKM yang bertransaksi secara elektronik tidak perlu menyetorkan sendiri PPh Final atas omzet penjualan online karena sudah dipungut oleh marketplace.
Pengusaha UMKM hanya perlu melakukan pelaporan pajak dan menyetorkan PPh Final di luar transaksi marketplace apabila ada. Pengusaha UMKM perorangan yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta diminta untuk menyampaikan surat pernyataan dan tidak akan dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
PMK 37/2025 bukanlah suatu tambahan pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme penyetoran Pajak Penghasilan. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace menyederhanakan administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan pedagang yang bertransaksi secara elektronik.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*) Gisella Ayu Pradipta merupakan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto,dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)