Pemekaran Desa, Bupati Bandung Lantik 3 Penjabat Kades Persiapan

23 Januari 2026 17:17 23 Jan 2026 17:17

Thumbnail Pemekaran Desa, Bupati Bandung Lantik 3 Penjabat Kades Persiapan

Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 3 Pj Kades Persiapan di sela puncak peringatan Hardesnas, di Lapangan Babakan Tanara, Desa Banjarsari, Kec Pangalengan, Jumat (23/1/2026). (Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik tiga Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk mengisi jabatan sementara Kepala Desa Persiapan dalam rangka pemekaran desa di tiga kecamatan. 

Pelantikan digelar dalam rangkaian puncak peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) tingkat Kabupaten Bandung, di Lapangan Babakan Tanara, Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Jumat (23/1/2026).

Ketiga Pj Kades Persiapan yang dilantik antara lain untuk Desa Persiapan Mekarwangi Kecamatan Pangalengan, Desa Persiapan Pandanwangi Kecamatan Cileunyi, dan Desa Persiapan Giriwangi Kecamatan Cilengkrang. 

Bupati Bandung menjelaskan pemekaran desa ini guna mewujudkan penanganan wilayah dan pelayanan publik yang lebih efektif dan lebih dekat dengan masyarakat, serta pemerataan pembangunan. 

"Desa Persiapan merupakan bagian wilayah dari desa induk yang sedang dalam proses pendekatan menjadi desa definitif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,"' jelas bupati dalam sambutan pelantikan.

Dengan bertambahnya jumlah desa, kata Bupati Kang DS, maka berpeluang untuk menambah aliran dana dari pemerintah pusat.

Saat ini, Kabupaten Bandung memiliki 270 desa dan 10 kelurahan di 31 kecamatan. Diharapkan dari pemekaran desa bisa menghasilkan total 411 desa atau bertambah 127 dengan minimal ada 43 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Pemekaran desa dan kecamatan menjadi isu strategis yang sudah menjadi arah kebijakan penataan desa di Kabupaten Bandung periode 2025-2029.

Selain itu juga didasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah maupun peraturan kementerian.

Sementara untuk realisai arah kebijakan desa adalah dengan melakukan penataan desa, melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa.

Perubahan desa di antaranya nanti ada desa yang naik statusnya menjadi kelurahan, dengan prioritas desa-desa yang kondisi sosial masyarakatnya heterogen. Dari 10 kelurahan minimal akan menjadi 14 kelurahan.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA kades kang ds kades persiapan penjabat kades Pemekaran Desa