KETIK, SURABAYA – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh Jaksa, Roy dituntut 19 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.
Roy merupakan terdakwa kasus pembunuhan pada Angeline Nathania mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Dengan mengenakan rompi merah dan dikawal ketat petugas tahanan dari Kejari Surabaya, Roy cenderung menunduk dan terdiam saat menuju ruang sidang.
Suasana sidang juga cenderung sepi dibanding sebelumnya yang dipadati teman-teman Angeline. Hanya ada keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan. Roy lantas menjalani sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda tuntutan dari JPU Suparlan.
Dalam surat tuntutan, Suparlan menilai perbuatan Roy memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP. Ia menyatakan, keterangan para saksi, ahli, serta terdakwa, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan Roy bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukan.
"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Suparlan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (11/12/2023).
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," sambungnya.
Sebelum menuntut terdakwa, Jaksa juga menilai adanya hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tuturnya.
Mendengar hal itu, Roy hanya terdiam dan pandangannya kosong. Lalu, ia dipersilakan untuk memusyawarahkan pledoinya bersama tim penasihat hukumnya. "Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia," paparnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.
"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin (18/12/2023) pekan depan secara offline," katanya.
Usai sidang, Roy kembali digiring menuju sel tahanan. Saat berjalan, Roy mendapat makian dan cemoohan dari keluarga korban yang tak terima terdakwa hanya dituntut 19 tahun penjara.
Sembari berjalan, Roy hanya terdiam. Ia juga enggan mengomentari pertanyaan dari awak media terkait tuntutan tersebut. (*)
Pembunuh Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara
11 Desember 2023 14:07 11 Des 2023 14:07
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
Tags:
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Pembunuh Angelina Ubaya Mahasiswi FH Ubaya Fakultas Hukum Ubaya PN Surabaya Hukum Indonesia hukuman SurabayaBaca Juga:
PWI Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana AcehBaca Juga:
Kota Surabaya Diprediksi Hujan Petir Hari Ini! Cek Daerahmu SekarangBaca Juga:
Kota Surabaya dan Jombang Diprakirakan Hujan Ringan 21 Desember 2025, Cek Info Cuaca Jawa TimurBaca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini 20 Desember 2025: Surabaya Hujan Ringan, Kediri BerawanBaca Juga:
Promo Besar-besaran di Akhir Tahun, Palm Park Hotel & Convention Surabaya Hadirkan Paket Stay & ShopBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
