KETIK, MALANG – Sejumlah pedagang di Pasar Blimbing menagih janji ke Pemerintah Kota Malang. Setelah bertahun-tahun bertahan dengan kondisi pasar yang tak layak, hingga kini Pasar Blimbing tak juga mendapat sentuhan perbaikan.
Bahkan para pedagang sempat memasang spanduk protes yang menegaskan telah 3 kali berkirim surat ke Pemkot Malang namun tak ada tanggapan. Ketua Paguyuban Pasar Blimbing, Ahmad Ali menjelaskan banner yang dipasang Minggu, 12 Oktober 2025 telah dilepas pada Senin 13 Oktober 2025.
Pemasangan spanduk tersebut hanya untuk mengingatkan Pemerintah Kota Malang terhadap janji perbaikan Pasar Blimbing. Terlebih saat ini sudah 1 tahun lebih 8 bulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang menjabat.
"Pedagang gak ada tuntutan. Cuma menjelaskan aja, memang kita minta pada Pak Wali Kota karena janji sendiri, ingin menyelesaikan Pasar Blimbing, cuma itu aja. Gak ada yang lain," ujarnya ditemui Selasa 14 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa sejak kepemimpinan Wali Kota Malang Peni Suparto tahun 2009 para pedagang telah setuju agar Pasar Blimbing dibangun dan diperbaiki. Namun hingga kini tak ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Selama ini pemerintah terus berdalih tak dapat melakukan perbaikan akibat masih terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Karya Indah Sukses (KIS).
"Kita malah setuju dibangun, tidak ada kita menolak. Berati itu permasalahannya kan dari Pemkot dan pengembang, bukan kita. Pedagang manut saja dari dulu sebagai pelaku utama pun juga jarus tahu yang akan kita tempati seperti apa," jelasnya.
Ia menjelaskan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat telah merespon keresahan pedagang. Namun ia menilai belum ada persiapan apapun yang dilakukan oleh pemerintah.
"Akan diselesaikan secara bertahap, tapi seperti apa ya saya belum tahu, terserah dari Pak Wali yang punya wilayah. Bertahap satu bulan, dua bulan, satu tahun, sampai empat tahun saya nggak tahu. Memang kan pasar ini kompleks sekali permasalahannya," katanya.
Sementara itu, Joko Susilo selaku Pedagang Buah di Pasar Blimbing menjelaskan sejak ia berjualan tahun 1994, belum ada perbaikan di pasar tersebut. Ia dan pedagang menginginkan agar PKS dengan PT KIS segera dilepas sehingga perbaikan dapat segera dilakukan.
"Inginnya pedagang adalah agar pemerintah memutuskan perjanjian dengan pihak ketiga, PT KIS. Kalau memang sudah gak bisa berjalan dengan investor, ya dibangung dengan APBD," ujarnya.
Apabila dilakukan pembangunan, ia ingin agar lantai dasar sepenuhnya digunakan untuk pedagang. Jika pasar terus dibiarkan, maka akan memperparah kondisi di sana.
"Otomatis kan kalau tidak kunjung dibangun, kondisi pasar seperti ini, kurang baik. Saya di sini jualan buah. Ya, kami jalani saja dengan kondisi yang ada. Tapi kami ingin terutama untuk memutuskan perjanjian dengan investor dan dibangun menggunakan APBD," tutupnya. (*)