KETIK, ACEH BARAT DAYA – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau kepada seluruh pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) agar menyesuaikan harga jual sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah kecamatan.
Imbauan yang ditandatangani pada 10 Desember 2025 tersebut mengatur standar harga eceran BBM yang dijual menggunakan botol bekas air mineral.
Penyesuaian harga tersebut meliputi, BBM jenis Pertalite isi botol Aqua besar dengan harga Rp20 ribu, sedangkan isi botol kecil Rp10 ribu. Untuk BBM jenis Pertamax, ditetapkan harga Rp25 ribu untuk isi botol besar dan Rp15 ribu botol kecil.
Surat imbauan Muspika Babahrot tentang harga BBM di pedagang eceran, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)
Dalam surat itu, Muspika Babahrot menegaskan bahwa pedagang diwajibkan mengikuti ketentuan harga tersebut.
"Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan, maka Muspika akan mengambil tindakan tegas," bunyi imbauan tersebut.
Surat resmi tersebut ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan kecamatan, yaitu Camat Babahrot, Danramil Babahrot, dan Kapolsek Babahrot, sebagai bentuk keseriusan pemerintah kecamatan dalam menertibkan harga BBM eceran di wilayahnya.
Muspika Babahrot berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseragaman harga di tingkat pengecer, mencegah spekulasi, serta memastikan masyarakat mendapatkan BBM dengan harga yang wajar. (*)
