PC Muslimat Tuban Tandatangani Kerja Sama dengan LBH KP Ronggolawe

Terkait Pendamping Hukum KDRT dan Kekerasan Anak Lewat Paralegal

30 Oktober 2025 19:01 30 Okt 2025 19:01

Thumbnail PC Muslimat Tuban Tandatangani Kerja Sama dengan LBH KP Ronggolawe
Ketua Muslimat NU Cabang Tuban Hajjah Syarofah saat Penandatangan Kerjasama (PKS) dengan Direktur LBH KP.Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, 30 Oktober 2025 (Foto Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Ketua Muslimat NU Cabang Tuban melakukan Penandatangan Kerjasama (PKS) dengan Direktur LBH KP.Ronggolawe untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada kelompok marginal di kabupaten Tuban.

Diketahui sebelumnya di bulan Juli 2025 lalu, sejumlah pengurus PAC Muslimat, telah mengikuti pelatihan paralegal serentak se-Indonesia yang diadakan Pengurus Pusat Muslimat. Sedangkan, kader muslimat Tuban telah mendelegasikan 34 peserta sebagai paralegal.

"Setelah pelatihan tiga hari, ke-34 paralegal melakukan tugas aktualisasi dilapangan seperti pendampingan di masyarakat, Drafting dokumen, dan mediasi kasus hukum seperti kasus KDRT dan merujuk perkara ke LBH KP.Ronggolawe ketika perkaranya harus diselesaikan melalui jalur hukum.," ungkap ketua PC Muslimat Tuban, bu nyai Hj.Sarofah, 30 Oktober 2025

Menurutnya, hadirnya kader Muslimat sebagai paralegal meraka adalah garda terdepan dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat. Pasalnya, perannya dibutuhkan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami implementasi hukum di Indonesia dan sulit mendapatkan akses terhadap keadilan hukum.

"Apalagi demografi Tuban memiliki 20 kecamatan, 328 desa dan kelurahan. Hadirnya Paralegal Muslimat yang disebarkan di berbagai wilayah kecamatan dan desa akan sangat membantu warga untuk memperoleh akses hukum," tukasnya.

Di sisi lain, Direktur LBH. Ronggolawe Nunuk Fauziyah saat memberikan fasilitasi FGD peningkatan intelektual paralegal berfokus pada pendampingan hukum non litigasi dan memastikan paralegal memahami tentang alur layanan bantuan hukum. "Utamanya bagi perempuan, dan anak korban kekerasan, paralegal bisa mengarahkan saat aktualisasi kasus kasus dilapangan," paparnya.

Nunuk sapaan akrab Nunuk Fauziyah menilai semenjak pelatihan sampai aktualisasi paralegal telah berkontribusi di masyarakat dengan memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum.

"Mereka paralegal juga menjalankan tugas advokasi, pengorganisasian untuk dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum masyarakat," sambungnya.

Senada Hajjah Syarofah, wakil ketua harian PC Muslimat bidang advokasi dan HAM, Khozanah Hidayati mengatakan bahwa, adanya PKS diharapkan paralegal yang sudah mengikuti pelatihan serta lolos menjadi paralegal bisa bekerja baik, dan bekerja sama dengan LBH KP.Ronggolawe.

Dengan begitu, harapan hadirnya paralegal di tengah - tengah masyarakat saat terjadi insiden atau kasus hukum pengurus muslimat NU Tuban bisa membantu mendampingi dan menyelesaikan masalah-masalah sosial melalui garda depan yaitu paralegal.

"Harap kami paska PKS ini, Paralegal Muslimat dapat mengaktualisasikan saat terjadi kasus - kasus yang terjadi di Masyarakat terutama kasus KDRT dan kasus anak," tutup Khozanah Hidayati.(*)

Tombol Google News

Tags:

Paralegal lbhronggolawe pcmuslimatnutuban fatayatnutuban HUKUM