KETIK, SITUBONDO – Satuan Samapta Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Sabtu 23 Agustus 2025.
Dari tangan penjual, petugas berhasil mengamankan 32 botol miras jenis arak tanpa izin edar. “Saat petugas patroli Samapta melintas di Jalan WR. Supratman Situbondo, mencurigai sebuah kendaraan yang melintas,” kata Kasat Samapta Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung kata Kasat Samapta, petugas patroli menemukan puluhan botol arak yang dikemas rapi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga menyita kartu identitas pelaku untuk kepentingan proses hukum,” terang Iptu H. Rachman.
Lebih lanjut, Iptu H. Rachman menjelaskan bahwa, penertiban miras ini merupakan bagian dari upaya Polres Situbondo dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Puluhan botol arak sudah diamankan, sementara pengemudi dan barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme Tipiring,” ujar Iptu Rachman..
Iptu Rachman menambahkan bahwa, Polres Situbondo secara rutin menggelar patroli untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terlibat dalam peredaran minuman keras,” pungkas Iptu H. Rachman. (*)