Pastikan Laik Jalan, Kemenhub Intensifkan Ramp Check Bus Pariwisata di Kota Batu

27 Desember 2025 14:35 27 Des 2025 14:35

Thumbnail Pastikan Laik Jalan, Kemenhub Intensifkan Ramp Check Bus Pariwisata di Kota Batu
Petugas gabungan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dari salah satu bus pariwisata yang ada di area parkir Jatim Park 3. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Tim gabungan dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Polres Batu menggelar ramp check atau inspeksi keselamatan bus pariwisata di area parkir Jatim Park 3, Kota Batu, Sabtu, 27 Desember 2025. 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan wisata yang beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru dalam kondisi laik jalan dan aman bagi penumpang.

Kepala Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Fery Subekti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap bus pariwisata yang beroperasi di kawasan wisata tersebut.

“Kami bersama para stakeholder terkait melakukan inspeksi keselamatan kendaraan angkutan umum orang, khususnya bus pariwisata, untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Fery.

Ia menegaskan, ramp check bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan penumpang selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Pemeriksaan mencakup aspek administrasi perizinan, aspek teknis utama, hingga komponen penunjang kendaraan.

“Target kami adalah seluruh kendaraan angkutan orang yang berada di area parkir Jatim Park 3 diperiksa. Setelah ini, tim juga akan melanjutkan pemeriksaan di kawasan wisata Selecta,” ujarnya.

Fery menjelaskan, pemeriksaan administrasi meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti uji berkala atau uji KIR, serta kartu pengawasan angkutan umum.

Sementara pada aspek teknis, petugas memeriksa sistem pengereman, kondisi ban, sabuk pengaman, dan komponen keselamatan lainnya.

“Seluruh kendaraan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan, mulai dari tilang hingga penggantian armada apabila dinilai tidak laik jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Samsat Kota Batu Jasa Raharja Cabang Malang, Rachmat Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya turut memastikan kepatuhan pelaku usaha angkutan terhadap kewajiban iuran wajib Jasa Raharja.

“Kami melihat kepatuhan pelunasan iuran wajib kendaraan angkutan penumpang umum. Hal ini penting karena menjadi jaminan perlindungan bagi penumpang dan kru apabila terjadi kecelakaan,” jelas Rachmat.

Ia menambahkan, kepatuhan pembayaran iuran menjadi indikator tanggung jawab pemilik atau perusahaan otobus (PO) dalam memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jasa transportasi.

Dari unsur kepolisian, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Batu, Nurhadi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan ramp check sebagai langkah preventif keselamatan berlalu lintas.

“Dari kepolisian, kami melakukan pemeriksaan SIM dan STNK. Untuk temuan terkait uji KIR, penanganannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi berupa tilang atau teguran sesuai ketentuan,” ujar Nurhadi.

Tombol Google News

Tags:

ramp check Kementerian Perhubungan Jatim Park 3 Kota Batu