Hemat Energi, Disnaker Kota Batu Imbau WFH 1 Hari bagi Perusahaan Swasta dan BUMD

2 April 2026 11:56 2 Apr 2026 11:56

Thumbnail Hemat Energi, Disnaker Kota Batu Imbau WFH 1 Hari bagi Perusahaan Swasta dan BUMD

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan mengimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMD untuk melaksanakan WFH satu hari dalam sepekan. (Foto: MD Forkan for Ketik.com)

KETIK, BATU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien.

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah sistematis dalam mengoptimalkan pemanfaatan energi di lingkungan kerja tanpa mengabaikan produktivitas.

“Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Forkan menegaskan, penerapan WFH bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Meski demikian, hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan WFH tetap menjamin upah dan hak pekerja, tidak mengurangi cuti tahunan, serta pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan juga harus memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, layanan publik, industri, hingga transportasi dan logistik.

Selain penerapan WFH, Disnaker juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Upaya tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar secara terukur.

“Perusahaan diharapkan memanfaatkan teknologi yang lebih efisien serta membangun budaya penggunaan energi secara bijak. Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi juga perlu dilakukan melalui kebijakan operasional yang jelas,” paparnya.

Forkan juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam upaya penghematan energi. Hal ini dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih efektif.

“Pekerja dan serikat buruh perlu dilibatkan dalam merancang program efisiensi energi, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif,” imbuhnya.

Ia memastikan, pihaknya segera meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh perusahaan swasta maupun BUMD di Kota Batu agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masing-masing sektor. (*)

Tombol Google News

Tags:

work from home Perusahaan Swasta Badan Usaha Milik Daerah Kota Batu Disnaker Kota Batu