KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menyalurkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada masing-masing ahli waris. Program ini merupakan komitmen perlindungan bagi pekerja, termasuk sektor informal.
Santunan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, kepada keluarga almarhumah Ibu Theodora dan almarhum Iwan Kurniawan pada Kamis, 2 April 2026.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan bahwa para penerima manfaat merupakan bagian dari komunitas pengemudi ojek online yang aktif mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pada hari ini kami menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. Almarhum dan almarhumah merupakan bagian dari rekan-rekan pengemudi ojek online yang telah terdaftar sebagai peserta,” ujar Mas Heli, sapaan akrabnya.
Mas Heli menjelaskan, keikutsertaan para pekerja tersebut tidak terlepas dari peran aktif komunitas serta dukungan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memfasilitasi proses pendaftaran.
“Komunitas pengemudi ojek online secara aktif mendorong anggotanya untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya juga difasilitasi oleh Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor informal.
“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Kami juga mengapresiasi komunitas yang tertib memperbarui data serta terus mengajak anggotanya untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)
