KETIK, JOMBANG – Transparansi proyek infrastruktur di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, patut dipertanyakan. Papan informasi yang terpasang di lokasi menyebut pekerjaan sebagai proyek penyelenggaraan jalan kabupaten (lapen). Namun, pekerjaan yang terlihat di lapangan justru pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Ketidaksinkronan informasi itu memicu tanda tanya warga, terlebih proyek yang bersumber dari APBD 2025 tersebut sudah rampung dikerjakan. Warga menilai papan proyek seharusnya menjadi rujukan utama publik untuk mengetahui jenis pekerjaan, anggaran, hingga pelaksana kegiatan.
Agus, warga setempat, mengaku kebingungan melihat ketidaksesuaian itu. Menurut dia, papan proyek semestinya mencerminkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. “Kalau di papan tertulis proyek jalan, yang dibangun mestinya jalan. Tapi yang dikerjakan TPT,” ujarnya, Kamis 8 Januari 2026.
Ia menilai ketidakjelasan semacam ini membuka ruang pertanyaan soal perencanaan dan pertanggungjawaban proyek. “Kalau jenis pekerjaannya bisa berbeda dari yang tertulis, publik jadi sulit mengawasi. Ini rawan disalahartikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Hariadi, menyatakan pekerjaan di Desa Bedahlawak sejak awal memang direncanakan sebagai pembangunan TPT.
Ia menegaskan tidak ada perubahan volume maupun jenis pekerjaan.
Namun Agung mengakui adanya kesalahan administratif pada papan informasi proyek. Menurut dia, papan yang terpasang di lokasi seharusnya digunakan untuk proyek lain di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
“Terjadi kekeliruan pemasangan papan proyek. Papan itu tertukar,” ujarnya.
Agung memastikan kesalahan tersebut tidak berdampak pada anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan mengapa kekeliruan administratif itu bisa terjadi hingga proyek selesai dikerjakan tanpa koreksi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya ketelitian dalam penyelenggaraan proyek publik. Ketidaktepatan informasi, meski disebut bersifat administratif, berpotensi mengaburkan transparansi dan melemahkan fungsi pengawasan masyarakat.
