Brimob yang Aniaya-Bunuh Pelajar di Tual Resmi Dipecat, Keputusan Masih Bisa Dibatalkan

24 Februari 2026 10:00 24 Feb 2026 10:00

Thumbnail Brimob yang Aniaya-Bunuh Pelajar di Tual Resmi Dipecat, Keputusan Masih Bisa Dibatalkan

Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Polda Maluku, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Humas Polda Maluku via Suara.com)

KETIK, AMBON – Bripda Mesias Siahaya resmi mendapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dalam kasus tewasnya seorang pelajar di Kota Tual, Maluku.

Keputusan pemecatan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Polda Maluku, Selasa, 24 Februari 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi, Kombes Indera Gunawan dan menghadirkan sejumlah saksi, baik dari internal kepolisian maupun pihak keluarga korban.

Dalam persidangan, Bripda Mesias Siahaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk tindakan kekerasan dan perilaku yang tidak patut sebagai anggota Polri. Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat, yang merupakan hukuman terberat dalam ranah etik profesi kepolisian.

Selain sanksi pemecatan, ia juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama lima hari, yang telah dijalani sejak proses persidangan berlangsung.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan secara objektif dan transparan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

Meski demikian, Bripda Mesias tidak otomatis langsung dipecat dari Polri. Sebab, ia menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.

Artinya, masih terbuka peluang keputusan pemecatan dibatalkan jika ia mengajukan banding dan diterima. Dalam sejumlah kasus, polisi yang melakukan pelanggaran berat dan dipecat dalam sidang etik tingkat pertama, justru bisa lepas di tingkat berikutnya. Termasuk kasus anggota Brimob yang melindas mati seorang ojol, Affan Kurniawan menggunakan kendaraan taktis, juga tidak dipecat setelah sorotan masyarakat mereda.

Di luar proses etik, perkara pidana terhadap Bripda Mesias Siahaya masih berjalan. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pelajar berusia 14 tahun tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden pada 19 Februari 2026 dini hari, saat aparat melakukan pemantauan terkait dugaan balap liar di Kota Tual. Dalam peristiwa itu, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi menuduhnya terlibat tawuran, padahal korban bersama kakaknya baru pulang dari masjid dan tidak terlibat aksi kriminal tersebut.

Peristiwa tersebut memicu reaksi masyarakat dan menjadi perhatian luas. Sebab, hal ini menambah panjang kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap rakyat sipil. Desakan untuk reformasi terhadap institusi kepolisian juga terus menguat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bripda MS Bripda Mesias Siahaya Brimob Polda Maluku kekerasan anggota Polri polisi pembunuh Komisi Kode Etik Profesi KKEP