KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas unggulan tembakau. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan infrastruktur pertanian.
Fokus program tahun ini mencakup pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Tersier (JIT) di wilayah-wilayah sentra pertanian tembakau. Pembangunan ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan hasil panen sekaligus menunjang kelancaran aktivitas pertanian warga.
“Fasilitas JUT dan JIT yang kita bangun bertujuan untuk meningkatkan hasil pertanian. Sementara itu, bantuan benih tembakau diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hasil panen sesuai standar yang diharapkan,” jelas Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Toha Mashuri, Selasa, 1 Juli 2025.
Tak hanya infrastruktur, DKPP juga memberikan dukungan berupa bantuan pembenihan tembakau kepada kelompok tani agar mereka lebih mudah mendapatkan benih unggul berkualitas.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP, Matsafii, menyebutkan bahwa di tahun 2025 ini terdapat 13 titik lokasi pembangunan infrastruktur yang tersebar di beberapa kecamatan sentra tembakau seperti Selopuro, Gandusari, Wates, Panggungrejo, dan Kademangan. Rinciannya, 6 titik difokuskan untuk pembangunan JUT, sedangkan 7 titik lainnya untuk pembangunan JIT.
“Pembangunan ini sangat penting dalam mendukung akses petani menuju lahan dan menjamin ketersediaan air irigasi, terutama saat musim tanam tembakau. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan efisiensi dan produktivitas,” ungkap Matsafii.
Menariknya, seluruh proyek infrastruktur tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat, dengan pendampingan dan pengawasan ketat dari DKPP. Setiap titik proyek mendapatkan alokasi anggaran antara Rp150 juta hingga Rp200 juta, yang langsung disalurkan ke rekening kelompok tani.
“Kami pastikan dana langsung disalurkan ke rekening kelompok tani. DKPP juga aktif melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan berjalan sesuai target dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani,” tambah Matsafii.
Langkah ini menunjukkan bahwa penggunaan DBHCHT tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi benar-benar diarahkan untuk memberdayakan petani, meningkatkan kualitas infrastruktur, dan memperkuat ketahanan sektor pertanian di Kabupaten Blitar.(*)