Optimalkan DBHCHT, Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Pembukuan

22 Oktober 2025 22:30 22 Okt 2025 22:30

Thumbnail Optimalkan DBHCHT, Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Pembukuan
Kepala Disperindag Kabupaten Malang M Nur Fuad Fauzi ketika memberikan arahan saat pelatihan Pembukuan. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Disperindag Kabupaten Malang terus mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satunya adalah dengan menggelar pelatihan pembukuan dan pelaporan cukai, Rabu, 22 Oktober 2025.

Pelatihan diikuti 100 Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) digelar di Hotel Grand Miami, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut melibatkan Bea Cukai Malang dan Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma). 

Kepala Disperindag Kabupaten Malang M Nur Fuad Fauzi mengatakan, peserta pelatihan adalah para admin di masing-masing pabrik rokok atau Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Para peserta pelatihan adalah mereka yang sehari-harinya memang berurusan dengan pencatatan produksi dan pita cukai. Ada yang merupakan pegawai baru, ada juga yang lama. Intinya itu untuk menyegarkan pengetahuan mereka soal pembukuan," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pencatatan dan pelaporan tersebut penting dilakukan. Karena harus dilakukan secara berkelanjutan setiap bulan dari pabrik rokok ke Bea Cukai.

"Apabila tidak ada pelaporan selama dua bulan, maka suplai pita cukai untuk pabrik rokok tersebut bakal diputus," terangnya.

Menurutnya, hal itu juga bisa menurunkan nilai kepatuhan pabrik tersebut terhadap pemasukan negara. Selama ini tidak ada industri hasil tembakau di Kabupaten Malang yang melanggar.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani menjelaskan, pihaknya hanya menerima permintaan pita cukai dari industri maupun perusahaan rokok.

"Sedangkan untuk yang memproduksi pita cukai adalah dari Peruri. Kami hanya memesan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing pabrik rokok," jelasnya.

Dikatakannya, untuk penggunaan pita cukai wajib dilaporkan oleh industri rokok tersebut. Maka dari itu pihaknya bersama Disperindag menggelar pelatihan itu bersamaan dengan pelatihan Pembukuan. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Disperindag Kabupaten Malang DBHCHT Kabupaten Malang Pemkab Malang