KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri (SGM) di Jalan Otto Iskandar DinataKota Bandung. Penutupan perusahaan pergadaian itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-122/KO.12/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT SGM.
"Pencabutan izin usaha PT SGM merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri pergadaian serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, dalam keterangan resminya, Rabu 3 Desember 2025.
Pada tanggal 27 September 2024 dan terakhir tanggal 25 November 2025, PT SGM telah menyampaikan permohonan persetujuan rencana pembubaran berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana Notulen Rapat Pemegang Saham PT SGM tanggal 21 September 2024.
Permohonan persetujuan juga disertai dokumen pendukung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pergadaian.
Berdasarkan penelaahan OJK atas dokumen yang disampaikan, rencana pembubaran PT SGM dapat disetujui oleh OJK melalui surat Nomor S-206/KO.12/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Persetujuan Rencana Pembubaran PT SGM.
Selanjutnya, PT SGM melalui surat tanggal 29 Juli 2025 telah menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban atas persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri. Rencana pencabutan Izin Usaha juga telah diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional selama tiga hari berturut-turut.
Selanjutnya, sesuai Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, laporan pelaksanaan kewajiban persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri telah memenuhi persyaratan dan terhadap PT SGM dilakukan pencabutan izin usaha oleh OJK.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
