Ngaku Ketua Aliansi Jurnalis Berujung Klarifikasi, Wartawan Ini Minta Maaf ke PWI Kediri Raya

29 Desember 2025 19:20 29 Des 2025 19:20

Thumbnail Ngaku Ketua Aliansi Jurnalis Berujung Klarifikasi, Wartawan Ini Minta Maaf ke PWI Kediri Raya
Ketua PWI Kediri Bambang (Kanan) saat menerima surat permintaan maaf resmi dari Adi Surya Rusdiono (kiri) di Balai Wartawan PWI Kediri Raya, Senin, 29 Desember 2025. (PWI Kediri for Ketik.com)

KETIK, KEDIRI – Setelah namanya ramai diperbincangkan akibat beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mencatut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Seorang wartawan bernama Adi Surya Rusdiono akhirnya mendatangi Balai Wartawan PWI Kediri Raya, Senin, 29 Desember 2025.

Kedatangannya itu, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Adi sebelumnya mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri dan menyebut telah menjalin kerja sama dengan PWI Kota Kediri.

Klaim tersebut menuai polemik dan berujung klarifikasi tegas dari PWI Kediri Raya yang memastikan tidak pernah ada kerja sama, apalagi terkait upaya membackingi institusi tertentu.

Di hadapan Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedhi, sekretaris, serta sejumlah anggota PWI Kediri Raya, Adi akhirnya mengakui kesalahannya.

Ia menyatakan bahwa pernyataan yang beredar tersebut tidak benar dan dibuat atas inisiatif pribadi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Adi menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah sekaligus permohonan maaf secara tertulis.

Dalam surat pernyataan itu, Adi secara tegas menyatakan tidak pernah memiliki hubungan, komunikasi, maupun kerja sama dengan pengurus atau anggota PWI Kediri Raya sebagaimana yang ia sebutkan dalam percakapan WhatsApp yang beredar luas.

“Oleh karena itu, melalui surat ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya PWI Kediri Raya, atas pernyataan saya yang tidak benar,” tulis Adi dalam surat pernyataannya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedhi menegaskan bahwa PWI pada prinsipnya tidak pernah menghalangi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik di mana pun.

Namun, semua kegiatan jurnalistik wajib dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bambang menekankan, mencatut nama organisasi profesi wartawan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, terlebih jika digunakan untuk memberi kesan perlindungan atau pembackingan terhadap institusi tertentu.

“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Wartawan dituntut bekerja profesional, beretika, dan tidak membawa-bawa nama organisasi untuk kepentingan pribadi,” kata Bambang.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun instansi agar tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mengatasnamakan PWI.

Menurutnya, konfirmasi langsung kepada pengurus resmi PWI merupakan langkah paling tepat untuk menghindari kesalahpahaman.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar percakapan WhatsApp yang memuat narasi seseorang bernama Adi Cakra Kembar.

Dalam percakapan itu, yang bersangkutan mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri dan menyebut adanya kesepakatan kerja sama dengan PWI Kota Kediri.

Narasi tersebut juga menyebut bahwa aliansi jurnalis sepakat membantu samsat-samsat di wilayah Karesidenan Kediri dengan dalih sebagai tempat mencari rezeki.

Bahkan, pemberitaan negatif terhadap institusi tertentu disebut dapat menyulitkan jurnalis dalam mencari penghasilan dan diancam akan dilaporkan ke Dewan Pers.

Bambang Iswahyoedhi kembali menegaskan bahwa PWI Kediri Raya tidak pernah membenarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Ia memastikan PWI berdiri independen dan tidak terlibat dalam upaya perlindungan atau pembelaan terhadap institusi mana pun demi kepentingan tertentu.

“Kami tegaskan sekali lagi, PWI Kediri Raya tidak pernah bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri atau pihak mana pun untuk membackingi institusi tertentu. PWI berdiri independen dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Bambang, profesi wartawan bukan alat tawar-menawar kepentingan.

Tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai fakta kepada publik.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui intimidasi atau ancaman.

“Pers harus tetap merdeka dan profesional,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PWI indonesia PWI Jatim PWI Kediri Humas Polda Jatim Humas Polres Kediri Humas Mabes Polri IJTI Aji Pers klarifikasi Permintaan Maaf Resmi PWI Kediri Raya Aliansi Jurnalis Kediri Klarifikasi PWI Etika Jurnalistik kediri