KETIK, SURABAYA – Memontum Hari Santri Nasional (HSN) dirayakan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBHNU) Kota Surabaya dengan menyelenggarakan Ngaji Regulasi pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Puluhan peserta acara ini dari kalangan tenaga pengajar atau guru yang tergabung dalam komunitas lembaga Pendidikan Ma'arif Kota Surabaya ikut serta dalam kegiatan Ngaji Regulasi.
Ngaji Regulasi 2024 ini mengusung tema yang diusung Undang-Undang Yayasan sebagai Penyelenggara Pendidikan.
Ketua Pelaksana Ngaji Regulasi, Muthowif menjelaskan kegiatan ini dirasa penting bagi kalangan pendidikan untuk mengetahui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ngaji bareng yayasan ini sebagai bentuk kepedulian LPBHNU terhadap lembaga pendidikan yang ada di bawah Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya.
"Alhamdulillah kegiatan Ngaji Bareng dalam rangka memperingati Hari Santri 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Dijelaskan juga oleh Mansur Pengurus LPBH NU mengatakan, tentang pentingnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di lingkungan pendidikan, menurutnya permasalahan terkait hal ini harus cepat teratasi.
"Kita bicara tentang perjanjian kerja, ternyata berangkat dari materi tadi lalu ada sesi tanya jawab dengan peserta, rata rata ternyata yayasan itu tidak punya perjanjian kerja dengan para karyawan maupun staf. Nah yang seperti itu perlu dibenahi untuk kedepannya," ujarnya.
Dia menambahkan, jika perjanjian PKWT dan PKWTT tidak ada, berarti perjanjian lisan antara yayasan dengan karyawan dianggap perjanjian tetap.
"Perjanjian lisan secara hukum sama dengan perjanjian tetap, dengan kata lain posisi yayasan yang tidak memberlakukan perjanjian kerja dengan karyawan, maka dengan sendirinya hubungan karyawan tetap,"
Saat ditanya terkait kesejahteraan karyawan, dirinya mengaku bahwa kesejahteraan memang kewajiban yayasan. Sesuai dengan ketentuan UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Minimal setara dengan UMK di Surabaya. Akan tetapi ada pengecualian, kalau misalnya yayasan di lingkungan NU itu bisa membuktikan dari sisi modal usaha dan hasil perolehan setiap tahunnya, maka bisa dimungkinkan untuk memberikan gaji dibawah UMK Rp. 4.700.000," pungkasnya. (*)
Momentum HSN 2024, LPBHNU Kota Surabaya Sadarkan Masyarakat tentang Pentingnya PKWT
21 Oktober 2024 21:00 21 Okt 2024 21:00

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
HSN Hari Santri Nasional LPBHNU Ngaji Regulasi Pendidikan Ma'arif Kota SurabayaBaca Juga:
Khofifah Serukan Semangat Jihad Kebangsaan di Kick Off Hari Santri 2025Baca Juga:
Ketua MWC NU Ulujami Sambut Hangat Cabup Pemalang Mansur di Jalan Sehat Hari Santri NasionalBaca Juga:
Unisma Meriahkan Hari Santri Nasional dengan Wisuda Memakai SarungBaca Juga:
Peringati Hari Santri Nasional, Dispora Jatim Gelar Jalan SehatBaca Juga:
Gus Hans Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah pada PesantrenBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 September 2025 13:03
BP Tapera Buka Seleksi Pegawai Tahap II, Tawarkan 19 Posisi Strategis

23 September 2025 02:06
realme 15 Series 5G Era Baru Fotografi Mobile dengan AI Edit Genie, Cukup Ucapkan Perintah

22 September 2025 22:10
Kabar Gembira! Tahun Depan SMA Taruna Nusantara Kembalikan Marwah Sekolah Gratis, Kuota 1.500

22 September 2025 16:13
ESI Surabaya Sebut Piala Wali Kota Jadi Langkah Nyata Wujudkan Gaming City

22 September 2025 15:29
Sing Out Loud 2025, Ajang Spektakuler Bakat Vokal Bergengsi Hadir di PRO AVL Indonesia!

22 September 2025 15:09
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

