KETIK, PALEMBANG – Pasangan suami istri warga Kota Prabumulih ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menggelar perjudian online adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung di TikTok.
Kedua pelaku masing-masing berinisial F (39) dan W (32), keduanya diamankan saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengatakan modus perjudian ini tergolong unik karena menggunakan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan.
"Ini agak unik ya, judi tapi melalui ikan cupang yang ditandingkan. Baru kita dapat informasi patroli siber adanya live pertarungan ikan cupang, setelah ditelusuri ternyata domisili pelaku di Prabumulih, kami amankan di wilayah Prabumulih," ujar Dwi, Sabtu (13 Desember 2025).
Dalam praktiknya, pelaku menyediakan taruhan di sisi kiri dan kanan untuk dua ikan yang diadu. Kemudian peserta atau penonton dapat memasang melalui gift tiktok dengan nominal 50c hingga 100c.
"Nilai taruhan yang dipasang setara dengan uang kalau dia 50c artinya Rp 50 ribu lalu kalau 100c ya sekitar Rp 100 ribu," katanya.
Pelaku mengambil keuntungan 10 persen dari setiap penonton yang memasang taruhan. Nilai taruhan uang dalam siaran langsung adu ikan cupang tersebut berkisar Rp 50 ribu hingga mencapai Rp 7 juta.
Peran masing-masing F yang mengadu ikan cupang sementara istrinya, W sebagai admin mencatat nilai taruhan dan peserta
Kepada penyidik, F dan W mengaku aktivitas judi adu ikan cupang mereka lakukan sudah 3 bulan terakhir dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta, sebab setiap pekannya bisa memperoleh Rp 5 juta.
"Dalam satu hari bisa 1 sampai 3 kali live. Perputaran uangnya dalam live itu paling banyak sekitar Rp 7 juta, pelaku mengambil keuntungan 10 persen dari nilai taruhan penonton. Dengan keuntungan mereka selama 3 bulan ini sudah Rp 60 juta," katanya.
Akuarium, toples, akun TikTok, wadah ikan cupang, beserta kertas catatan peserta adu ikan cupang turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)
