Miris! Siswa SD Aktif di Kota Malang Berani Curi Motor, Aksinya Terencana Bak Maling Kawakan

3 Februari 2026 19:57 3 Feb 2026 19:57

Thumbnail Miris! Siswa SD Aktif di Kota Malang Berani Curi Motor, Aksinya Terencana Bak Maling Kawakan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat mendampingi korban curanmor, Andika, menyalakan sepeda motornya dalam konferensi pers rilis, Selasa (3/2/2026). (Foto: Kukuh Kurniawan/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pelakunya masih anak-anak.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) malam di Jalan Industri Timur Kampung Baru RT 6 RW 5 Kecamatan Blimbing dan terekam kamera CCTV serta menjadi viral di media sosial.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Lowokwaru pada Minggu, 1 Februari 2026.

"Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang luar biasa mulai dari laporan warga, Bhabinkamtibmas setempat, Polsek jajaran hingga Satreskrim. Ini adalah bukti sinergi berjalan dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa, 3 Februari 2026. 

 

Dirinya menjelaskan, bahwa kedua pelaku berinisial MYM (16) dan RHP (10). Untuk pelaku MYM sudah tidak bersekolah, sedangkan RHP tercatat masih duduk sebagai pelajar SD. 

"Dari hasil pengembangan, ternyata ada juga TKP lain dengan pelaku yang sama dan telah dilaporkan ke Polsek Dau Kabupaten Malang," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku tergolong cukup sederhana. Yaitu, mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci stang.

"Mereka berdua berkeliling mencari sasaran dan saling berbagi tugas. Ada yang memantau kondisi dan ada yang mengambil. Dengan tidak dikunci stang, pelaku dapat mudah mengambil lalu dibawa keluar dari lokasi," ungkapnya.

Dengan ilmu yang dipelajari secara autodidak dan kondisi rumah kontak motor korban yang sudah tidak berfungsi baik, pelaku dapat menyalakan mesin motor dan mereka langsung pergi meninggalkan lokasi. 

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan, kedua sepeda motor yang dicuri tidak dijual dan dipakai untuk aktivitas sehari-hari. 

"Mereka termotivasi ingin memiliki sepeda motor dan motor curiannya dipakai sendiri untuk aktivitas sehari-hari," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G dan Pasal 477 ayat (2) KUHP. Namun karena masih di bawah umur, keduanya tidak dilakukan penahanan. 

"Kami akan bersinergi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait penanganan pidana anaknya. Nantinya, Bapas akan melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi sebagai pedoman untuk tindak lanjutnya. Namun sembari menunggu hal itu, pelaku diwajibkan wajib lapor seminggu tiga kali," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Putu Kholis juga menyoroti aspek sosial di balik kasus tersebut. Sehingga, bukan hanya persoalan hukum semata melainkan juga perlunya pengawasan, pendidikan serta lingkungan.

"Anak usia 10 tahun sudah terlibat curanmor tentu menjadi keprihatinan bersama. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengawasan, pendidikan dan lingkungan," jelasnya. 

Sementara itu, korban pemilik motor, Andika (26) mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia mengaku motor Honda Beat nopol N-3133-BAR miliknya menjadi sasaran karena tidak dikunci stang saat ditaruh di tempat parkir umum.

"Motor saya berada di paling belakang dan sengaja tidak dikunci stang, untuk memudahkan motor yang parkir di depan bisa keluar. Dari rekaman CCTV, kedua pelaku mendorong motor saya dan dibawa keluar ke pinggir jalan. Setelah bisa menyalakan mesinnya, kedua pelaku langsung kabur," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Curanmor anak-anak