Mengejutkan! Setengah Juta Rekening Penerima Bansos Terindikasi untuk Judi Online

7 Juli 2025 22:46 7 Jul 2025 22:46

Thumbnail Mengejutkan! Setengah Juta Rekening Penerima Bansos Terindikasi untuk Judi Online
Ilustrasi Bansos (Foto: Kemensos RI)

KETIK, SURABAYA – Kementerian Sosial RI menemukan data dan fakta mengejutkan. Sebanyak 571.410 rekening penerima bantuan sosial terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.

Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, kemensos.go.id pada Senin, 7 Juli 2025, dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik.

“Ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Dari penelusuran tersebut pihaknya memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak.

“Presiden mengizinkan kami untuk koordinasi dengan PPATK,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.

PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini dengan total nilai mencapai Rp957 miliar. Gus Ipul menekankan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank.

“Itu hasil sementara yang kami terima dari PPATK, nanti kami analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua diterima datanya akan diasesmen,” tutur mantan Wakil Gubernur Jatim dua periode tersebut.

Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini, Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima.

Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.

Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos. Mulai 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemensos RI judi online Bantuan Sosial