KETIK, SURABAYA – Oktavianto Heri Kusuma (27) warga Mojokerto yang indekost di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu ingin memiliki sepeda motor sport Suzuki GSX R150 namun tidak punya uang. Hal ini membuat pelaku membawa kabur motor sport milik Anam Malik warga Wonokromo dengan modus tes drive.
"Pelaku ini mengaku kerap membeli motor bodong tanpa surat lengkap di marketplace Facebook, sehingga pelaku mencoba menghubungi korban untuk melakukan transaksi," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 7 Juli 2025.
Kombes Pol Luthfie menjelaskan pelaku melakukan pembelian motor CBR yang dimiliki korban. Agar tidak dicurigai, pelaku memberikan uang down payment (DP) sebesar Rp3 juta kepada korban agar diizinkan melakukan test drive.
“Transaksi ini terjadi bukan di rumah korban, melainkan di pinggir jalan kawasan Rungkut. Setelah kunci dan motor diberikan untuk test drive, pelaku langsung kabur,” jelasnya.
Merasa percaya diri bisa membawa kabur Honda CBR, pelaku kembali melakukan hal serupa dengan masih menyasar motor sport jenis Suzuki GSX R150 kepada korban yang menjual motor CBR. Namun motor Suzuki GSX R150 milik korban ini dijual lengkap dengan STNK dan BPKB.
“Korban yang sudah mengetahui modus yang digunakan pelaku sebelumnya, membuat korban curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo,” tambahnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku hanya berniat menggunakan motor milik korban untuk dimiliki secara pribadi dan digunakan berkegiatan sehari-hari.
"Saya gunakan sehari-hari untuk menarik perhatian cewek, jadi saya bawa kabur motor ini," jelasnya saat ditanya oleh polisi.
Hasil dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua motor yakni, motor CBR dan motor GSX, STNK, BPKB, dan satu handphone.
Luthfie menyampaikan, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong baru.
“Ini jadi alasan, kenapa kasus ini perlu kami rilis, karena untuk memberikan warning pada masyarakat,” tandasnya.
Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)