KETIK, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjadi pembicara pada Talk Advokasi (TALKVO) 2025 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam kesempatan itu, Mbak Wali sapaan akrabnya menyampaikan advokasi dalam kebijakan berkeadilan.
Mengambil tema Gerak Bersama Rakyat : Menegaskan Peran Advokasi dalam Mewujudkan Kebijakan Berkeadilan, Mbak Wali menjelaskan advokasi adalah upaya sistematis dan terorganisasi.
Hal ini dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan publik. Agar kebijakan dan praktik pemerintahan berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama mereka yang terpinggirkan.
Advokasi bukan aktivitas pasif melainkan gerakan aktif yang menuntut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Terdapat empat prinsip utama advokasi, yakni, partisipasi rakyat, keadilan sosial, transparansi dan akuntabilitas, serta kemandirian dan keberlanjutan.
“Advokasi memang penting dalam pengambilan kebijakan, utamanya di level pemerintah. Karena advokasi bisa menjadi jembatan kesenjangan komunikasi, memberdayakan kelompok rentan, meningkatkan kesadaran publik, hingga meningkatkan akuntabilitas dan memastikan substansi kebijakan yang responsif,” kata Mbak Wali.
Di level pemerintahan, kebijakan pro-rakyat adalah kebijakan publik yang ideal dan secara nyata memperhatikan serta menjawab kebutuhan rakyat banyak.
Terutama kelompok yang rentan atau terpinggirkan. Kebijakan ini memiliki orientasi pelayanan bukan sekedar pelaksanaan instruksi, dan mengedepankan distribusi manfaat yang merata.
Kebijakan pro rakyat dalam bidang hukum yang telah terlaksana di kota kediri, lanjut Mbak Wali salah satunya adalah adanya program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang dikuatkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dengan adanya program ini maka dapat mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum, menjamin masyarakat miskin mendapatkan perlindungan hukum dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri juga mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 tahun 2024 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Lalu, Pemerintah Kota Kediri sendiri telah mengeluarkan produk hukum berupa Perwali Nomor 34 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Mbak Wali mengungkapkan bahwa advokasi yang berhasil memiliki ciri, ada kerja sama antara rakyat dengan komunitas, organisasi masyarakat dan pemerintah, ada data kuat, ada media atau publikasi yang memberi tekanan, dan ada tindak lanjut implementasi.
“Dengan begitu advokasi ini tentu menjadi hal yang penting bagi saya dan rekan-rekan semua dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang melibatkan khalayak luas. Semoga dengan pembahasan ini, rekan-rekan semakin memahami tentang advokasi yang bisa menjadi jembatan bagi kita semua para pemimpin di level apa pun untuk bergerak bersama rakyat. Saya pun berharap dari forum ini dapat menginspirasi dan menjadi bekal bagi rekan-rekan yang kelak akan menjadi the next leader,” pungkasnya. (*)
