KETIK, SURABAYA – Masalah overstay tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (lapas) menjadi perhatian. Atas masalah itu muncul usulan pembuatan aplikasi terpadu yang berisi data tahanan. Hal ini sempat dibicarakan dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga di wilayah Jawa Timur, Rabu 24 September 2025.
Kasubdit Administrasi Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Febie Dwi Hartanto, menyampaikan aplikasi terpadu ini dapat diintegrasikan dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Aplikasi tersebut nantinya akan berisi informasi lengkap mengenai data tahanan, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Bagaimana kalau bikin aplikasi terpadu, misalnya ada tahanan yang ditahan, semua data sudah masuk dan terhubung dengan pihak terkait. Dengan begitu proses administrasi bisa dipercepat,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025.
Menurut Febie, salah satu penyebab terjadinya overstay tahanan selama ini adalah persoalan administrasi. Dengan sistem digital yang terhubung antar instansi, diharapkan waktu tunggu dan hambatan birokrasi dapat dipangkas. "Dengan aplikasi ini masalah administrasi akan bisa teratasi," jelasnya.
Ia menambahkan, keraguan beberapa pihak dalam mengambil keputusan terkait tahanan overstay masih muncul karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Namun, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pencegahan, termasuk dengan membebaskan tahanan demi hukum," jelasnya.
Febie juga menjelaskan ketentuan masa penahanan di tiap tingkatan. Pada tahap penyidikan di kepolisian, masa penahanan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari sehingga total 60 hari. "Sedangkan di tingkat penuntutan, masa penahanan 20 hari ditambah perpanjangan 30 hari atau total 50 hari," tuturnya.
Sementara di Pengadilan Negeri, masa penahanan maksimal 30 hari dengan perpanjangan 60 hari sehingga total 90 hari. Di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi, ketentuan serupa juga berlaku dengan total masa penahanan maksimal 90 hari. "Jadi kedepannya masalah ini bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi masalah overstay di dalam Rutan maupun Lapas," ungkapnya. (*)