KETIK, SURABAYA – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya dan tim gabungan dari pihak keamanan mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah kota.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan netralitas dan ketertiban menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang, yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Surabaya akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara guna mencegah adanya potensi pelanggaran.
“Kita akan melakukan patroli pengawasan, tujuannya untuk memastikan bahwa pada masa tenang ini tidak ada kampanye apapun, kita mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan. Seperti money politics, mobilisasi pemilih, hingga intimidasi pemilih,” terangnya pada Minggu 24 November 2024.
Menurut Novli, ini adalah giat penertiban segala bentuk APK bahwa pada tanggal 24 November 2024. "Artinya di masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," jelasnya.
Novli melanjutkan, seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya beserta KPU membersamai melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Surabaya," jelasnya.
"Untuk wilayah masing-masing kecamatan, kami sudah instruksikan pada jajaran Panwaslu kecamatan, PPK kecamatan, serta Satpol PP kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban APK di wilayah mereka masing-masing,” pungkasnya.(*)
Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Surabaya Siap Monitoring Pelanggaran
24 November 2024 15:03 24 Nov 2024 15:03


Tags:
Bawaslu Kota Surabaya Masa tenang kampanye APK alat peraga kampanye Novli Bernado ThyssenBaca Juga:
Manajemen PTPN IV Berangir Dinilai Buruk: Jalan Produksi Hancur, Areal Mirip HutanBaca Juga:
APK Terpampang di Desa Muncang Pemalang, Ketua Panwascam Bodeh Ngomel Tak JelasBaca Juga:
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Surabaya Tak Copot Alat Peraga SosialisasiBaca Juga:
Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024Baca Juga:
Masa Tenang, Cabup Bandung Kang DS Bantu Cabut Sendiri APK Dadang Supriatna-Ali SyakiebBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 22:04
Aklamasi! Sudaryono Ditunjuk Jadi Ketum DPN HKTI Periode 2025-2030

24 Juni 2025 21:05
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
