Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp8,2 Miliar

28 Oktober 2025 13:17 28 Okt 2025 13:17

Thumbnail Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp8,2 Miliar
Mantan Bupati Pesawaran 2016-2022 Dendi Ramadhona saat mengenakan rompi orange Kejati Lampung, Senin Malam (27/10/2025). ( Foto : Humas Kejati For Ketik)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran periode 2016–2024, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin malam, 27 Oktober 2025.

Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Pesawaran 2016–2024, Dendi Ramadhona, dilakukan setelah ia menjalani empat kali pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dari hasil penyelidikan, tim juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk ZF, DR, SA, S, dan AL, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM tahun anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup untuk menjerat Dendi bersama empat tersangka lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka," terang Armen, Aspidsus Kejati Lampung. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung resmi menaikkan status sejumlah pihak menjadi tersangka, termasuk mantan Bupati Pesawaran periode 2016–2022, Dendi Ramadhona.

Kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Kementerian PUPR dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Dari pengajuan itu, Kementerian PUPR kemudian menetapkan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Hal itu terjadi karena adanya perubahan struktur organisasi, di mana bidang yang sebelumnya berada di bawah Dinas Perkim dipindahkan ke Dinas PUPR. Akibat perubahan itu, Dinas PUPR pun mengambil alih pelaksanaan kegiatan SPAM tersebut.

"Ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran," jelasnya.

Akibat dari pelaksanaan yang tak sesuai ketentuan itu, negara pun diduga mengalami kerugian keuangan karena tujuan utama pemberian dana DAK Tahun 2022 tidak tercapai sesuai hasil di lapangan.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Pihak kejaksaan menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan pasal sesuai dengan hasil penyidikan lanjutan. Untuk kepentingan proses hukum, para tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Tombol Google News

Tags:

Kejati Lampung Korupsi Lampung Pesawaran Bandar Lampung Mantan Bupati Pesawaran Dendi Maradona