Manfaatkan Jasa Ekspedisi, Satreskoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 96 Ribu Butir Okerbaya

21 September 2025 11:45 21 Sep 2025 11:45

Thumbnail Manfaatkan Jasa Ekspedisi, Satreskoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 96 Ribu Butir Okerbaya
Trsangka dan barang bukti okerbaya, Minggu 21 September 2025 (Foto : Adinda Octaviani/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap modus baru peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan memanfaatkan jasa ekspedisi, Minggu 21 September 2025.

Pria berinisial DA (42) alias Pentol diringkus setelah ketahuan menerima pengiriman paket 96 ribu butir pil Trex melalui jasa ekspedisi.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB di samping kantor jasa ekspedisi Jalan Raya Kalibagor, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo,” jelas Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H.

Lebih lanjut, AKP Luthfi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman paket mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menemukan tiga kardus besar berisi ribuan butir Okerbaya siap edar.

“Modus yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk mengedarkan pil Okerbaya dalam jumlah besar. Dari hasil pengungkapan, kami amankan total 96 ribu butir pil Trex,” jelas AKP Luthfi.

Dari tangan tersangka, sambung AKP Luthfi, polisi berhasil menyita 3 kardus berisi 96 kaleng, masing-masing kaleng berisi 1.000 butir pil Trex, dengan total 96.000 butir. Selain itu, diamankan juga 1 unit HP, 1 unit motor, 1 STNK, 1 kartu ATM, Plastik dan alumunium foil.

“Saat penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menemukan sisa sabu seberat 0,11 gram serta tiga lintingan ganja dengan total 1,95 gram,” terang AKP Luthfi.

Lebih lanjut, AKP Luthfi mengatakan, tersangka dijerat dengan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi farmasi ilegal, serta UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan sabu dan ganja. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Kepolisian akan terus mengawasi berbagai modus peredaran narkoba, termasuk melalui jasa ekspedisi. Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba maupun Okerbaya. Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melapor bila menemukan pengiriman mencurigakan lewat jasa paket,” pungkas AKP Luthfi. (*)

Tombol Google News

Tags:

manfaatkan Jasa Ekspedisi Satreskoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 96 ribu butir okerbaya