LSM CPN Minta Kajati Aceh Turun Audit Dugaan Mark-Up Proyek Sarpras Aceh Singkil

3 April 2026 20:38 3 Apr 2026 20:38

Thumbnail LSM CPN Minta Kajati Aceh Turun Audit Dugaan Mark-Up Proyek Sarpras Aceh Singkil

Pengerjaan Sarpras jalan usaha tani bagi pekebun kelapa sawit desa Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diduga asal jadi tidak sesuai spek yang dibiayai BPDPKS senilai hampir 9 milyar diduga mark up dan tidak punya plang proyek. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Lembaga Swadaya Masyarakat Cokro Prawiro Nusantoro (LSM CPN) Aceh Singkil meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh turun mengaudit proyek Sarpras jalan di desa Blok 31, Gunung Meriah, Aceh Singkil, diduga Mark-Up dan tanpa plang. 

"Sebenarnya setiap pekerjaan pemerintah wajib mencantumkan papan informasi proyek, seperti yang telah diatur jelas dalam undang-undang. Selain itu mengemuka juga dugaan mark up di pekerjaan itu," kata Ketua LSM CPN Aceh Singkil, Dalian Bancin.

Dia menyoroti proyek pengerasan jalan yang sedang berlangsung dari Blok 30 hingga Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. "Proyek ini menuai sorotan tajam dari masyarakat luas," katanya, Jumat, 3 April 2026.

Proyek yang ditaksir menelan anggaran hampir Rp9 miliar ini diduga dikerjakan asal-asalan. Saat diinvestigasi LSM CPN, ditemukan tidak memiliki papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Pengerjaan proyek sepanjang 15 kilometer tersebut dilakukan oleh pihak Koperasi Sejahtera yang beralamat di wilayah Rimo. Berdasarkan hasil investigasi LSM CPN, proyek telah berjalan selama kurang lebih satu bulan. Namun sayangnya, informasi resmi seperti nilai kontrak, pelaksana, sumber dana, dan masa pengerjaan tidak dapat diakses publik karena tidak adanya papan plang proyek di lokasi.

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban untuk menjamin transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat. 

"Ketiadaan papan informasi tersebut diduga sebagai cara untuk menutup-nutupi informasi anggaran serta pelaksanaan teknis lapangan proyek," ucap Dalian.

Warga setempat menyampaikan kecurigaan bahwa material dan metode pengerjaan proyek tidak sesuai dengan standar teknis (spek) yang seharusnya diterapkan. “Pekerjaannya asal jadi, jalan dikhawatirkan cepat rusak, dan tak ada pemberitahuan resmi ke masyarakat,” ujar salah seorang warga yang ditemui dan enggan disebutkan namanya.. 

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Blok 31, Syarifuddin, melalui sambungan telepon hingga kini belum mendapatkan respons. 

"Ketiadaan informasi, dugaan manipulasi volume pekerjaan, dan kualitas pengerjaan yang dipertanyakan menjadi alasan kuat bagi publik mendesak Kajati Aceh dan aparat penegak hukum lain untuk turun tangan melakukan audit khusus," sebut Dalian.

Warga juga meminta kepada Kejaksaan dan Kepolisian agar segera memeriksa proyek tersebut demi menyelamatkan keuangan negara dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan anggaran negara oleh oknum pengurus koperasi desak Dalian.

“Proyek yang didanai dari uang rakyat harus dikerjakan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Bila ada indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindak,” ujar Ketua LSM CPN ini tegas.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, terutama Koperasi Sejahtera selaku pelaksana kegiatan. Transparansi dalam pelaksanaan proyek publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah. 

Sementara, Sekretaris tim Sarpras Pemkab Aceh Singkil, Ermiati, yang dikonfirmasi Ketik. com, Rabu, 1 April 2026, menyebutkan bahwa pihaknya hanya sekedar membantu secara administrasi dari setiap pengajuan dari lembaga atau kelompok petani sawit.

"Setelah semua alur administrasi sesuai, kelompok petani sawit masyarakat membuat memori perjanjian kerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dan setelah itu di lapangan BPDPKS mempercayakan pengawasan penuh kepada Sucofindo, kata Ermiati. 

Dan hingga saat ini, pihak Sucofindo, belum ada berkirim surat ke pihaknya untuk turun ke lapangan melihat progres pekerjaan. "Biasanya mereka tetap menyurati kita guna mengecek ke lapangan, dan Sucofindo lah yang berwenang menentukan pekerjaan diterima atau tidak sesuai rancangan pekerjaan yang disepakati, " ucapnya.

"Saya juga heran, pengurus koperasi blok 31 itu kini sudah terlihat sombong, dulu sebelum dapat Sarpras yach baik sekali, dan kami pun selaku sekretariat tetap membantu kesuksesan, hal begitu tidak terlalu ambil pusing kali, " tutur Ermiati. 

Sementara, Bayu Ferdiansyah, Ketua Koperasi Sejahtera saat dikonfirmasi enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Dia tidak merespons pesan elektronik yang dikirimkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Aceh Singkil pengerjaan sarpras diduga mark up tanpa plang 2026