KETIK, JAKARTA – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten secara resmi mengajukan permohonan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan adanya pembiaran kasus korupsi, terutama terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti oleh pejabat daerah.
Dalam surat permohonan audiensi bernomor 041/P/SEK-LPPD/IX/2025, Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, dan Sekretaris Umum Rizal Hakim menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Tanda terima surat dari KPK (foto: Abdul Kohar/Ketik.com)
Kata Komeng, Audiensi dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025, pukul 13.00 WIB di Gedung KPK RI, Jakarta. "LPPD Banten berharap KPK dapat merespons positif dan memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Komeng Abdul Rohman kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025.
Menurutnya, langkah ini merupakan bukti nyata keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal integritas tata kelola pemerintahan di Indonesia. "Dengan audiensi ini, LPPD Banten berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara," pintanya. (*)