KETIK, SITUBONDO – Terkait kebijakan pemangkasan dana transfer daerah dari pemerintah pusat, LBH Mitra Santri Situbondo minta kebijakan tersebut direvisi. Itu karena pemerintah daerah sangat membutuhkan Dana Transfer Daerah tersebut untuk membangun, Minggu 28 September 2025.
“Pememangkasan dana tranfer daerah oleh pemerintah pusat tersebut tidak tepat dan sanggat membelenggu pemerintah daerah. Pemerintah daerah pasti tidak akan bisa berbuat apa-apa untuk membangun daerah,” ujar Abd Rahman Saleh, Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo.
Lebih lanjut, keponakan Artidjo Alkostar mantan Hakim Agung ini mengatakan, pasti akan terdampak dengan pembangunan di Kabupaten Situbondo, karena fiskal daerah Kabupaten Situbondo masih membutuhkan dukungan dana tranfer daerah dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tidak egaliter. Untuk itu, LBH Mitra Santri berharap pemerintah pusat segera merivisi kebijakan tersebut karena kebijakan tersebut akan mematikan daerah untuk berkreasi membangun daerah. Infrastruktur pasti tidak akan maksimal dibangun daerah,” kata Abd. Rahman Saleh.
Meski daerah memiliki otonomi daerah, lanjut Abd. Rahman Saleh, akan tetapi sokongan Dana Tranfer Daerah masih tetap dibutuhkan untuk membantu fiskal daerah sehingga pembangunan daerah bisa lancar. “Daerah akan kesulitan membangun dan resikonya pasti ada berdampak pada sosial dan politik yang tak terukur,” katanya.
Abd. Rahman Saleh menjelaskan, nyatanya sejak desentralisasi fiskal masih tidak mampu memberdayakan daerahnya dan daerah masih tergantung kepada ekpansi fiskal pusat ke daerah.
“Saya berharap Kementerian Dalam Negeri merivisi kebijakan pemangkasan Dana Tranfer Daerah ke daerah. Karena pola politik pemerintahan daerah tidak akan jalan dan tidak akan maksimal membangun daerah,” harap Abd. Rahman Saleh.
Apalagi bagi, sambung Abd. Rahman Saleh, kepala daerah yang dipimpin oleh hasil kontestasi politik di pilkada tahun 2024 kemarin pasti akan kesulitan melaksanakan program prioritas sebagaimana janji kampanye ketika kontestasi pilkada. “Kebijakan pemangkasan Dana Transfer Daerah merupakan kebijakan yang tidak familier dan tidak pro rakyat,” tuturnya.
Tanpa Dana Transfer Daerah, kata Abd Rahman Saleh, pemerintah daerah bisa dipastikan ‘ngos ngosan’ dalam membangun daerah-nya. “Hal ini sangat menderai pola anggaran fiskal pusat yang tidak pro daerah. Dan sangat jomplang dengan pola keuangan daerah yang masih mengharapkan Dana Tranfer Daerah dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Padahal, imbuh Abd Rahman Saleh, tujuan Dana Tranfer Daerah dari pusat menjadi salah satu pilar utama dalam kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung pembangunan dan mempercepat pemerataan ekonomi antar daerah.
“Jadi, saya berharap jangan kehilangan fungsi dan pemerintah pusat harus benar benar mengedepankan kebutuhan daerah yang sangat membutuhkan Dana Tranfer Daerah dari pemerintah pusat. Pemerintah Pusat harus peka ke daerah serta melihat kebutuhan daerah,” pungkas Abd Rahman, keponakan Almarhum Artidjo Alkostar mantan Hakim Agung ini. (*)